MANADO, MediaManado.com – Gubernur Yulius Selvanus SE memang benar-benar Provinsi rakyat. Pasalnya, informasi bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik mulai Januari 2026, ditepisnya.
“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius Selvanus, Rabu (07/01/2026).
Menurutnya, kenaikan pajak Ranmor ini membebani masyarakat, khususnya wajib pajak Ranmor di daerah.
Langkah yang ditempuh Gubernur Yulius Selvanus yakni memberikan perlindungan bagi masyarakat atas beban pajak.
Memang, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.
Dalam Peraturan Gubernur (PerGub), Gubernur Yulius Selvanus memberikan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25%, sehingga mulai besok (Kamis 08 Januari 2026), tidak ada kenaikan pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026.
“Saya memberikan bebas pajak progresif kendaraan bermotor, biar masyarakat yang punya uang bisa membeli kendaraan lebih dari 1 tanpa dikenakan tambahan pajak. Saya juga memberikan pembebasan pokok PKB 1 Tahun Berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara, sehingga saya himbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus.
Sebagaimana disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen bahwa potensi kenaikan PKB dapat terjadi di awal 2026.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/Kota, sekarang Kabupaten/Kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” terang Silangen.
“Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah Kabupaten/Kota,” ucapnya. (*/Ferry)





