Temuan BPK RI Soal Dana Bos Patut Diselesaikan

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan catatan penting atas temuan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tata Kelola Keuangan Pemprov Sulut untuk tahun 2025.

“Hasil temuan ini wajib dikembalikan pihak yang bertanggungjawab,” tandas Pjb Sekprov Tahlis Gallang SIP MM saat pembukaan Rapat Koordinasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Provinsi Sulawesi Utara di Aula SDM Kantor Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (21/01/2026).

Menurut Sekprov Tahlis Gallang temuan BPK RI ini merupakan hal yang serius untuk diselesaikan mengingat dana BOS ini dikelola langsung para Kepsek di sejumlah SMA, SMK dan SLB.

“Temuan BPK atas dana BOS terbagi dalam dua kategori, yakni temuan non finansial atau administratif, dan temuan finansial,” kata Sekprov Tahlis Gallang.

Ia menjelaskan bahwa temuan berupa non finansial atau administrasi, masih dapat dimaklumi, meski tetap harus menjadi bahan evaluasi. Akan tetapi untuk temuan yang bersifat finansial, patut diselesaikan.

“Temuan bersifat finansial, itu harus dikembalikan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia berpesan agar kedepan, para Kepsek lebih berhati-hati dan taat aturan dalam pengelolaan dana BOS.

“Ini harus diperhatikan untuk akuntabilitas pengelolaan keuangan kita, sehingga tidak ada temuan BPK RI lagi,” tandas Sekprov Tahlis Gallang. (Ferry/*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *