
MINUT, Mediamanado – Berkaca dari kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang kini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Bitung, tersiar juga Aparat Penegak Hukum (APH) sementara melakukan pengumpulan data informasi terkait penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non fisik serta BOS tahun 2019 dan tahun 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, terdapat sejumlah proyek DAK fisik tahun 2020 telah menjadi temuan lembaga audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Hal tersebut dikarenakan adanya anggaran yang tidak dibelanjakan serta terjadi kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan.
Data lain yang didapat, adalah dana BOS yang digunakan salah peruntukan. Sebab tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa Republik Indonesia (Kemendukbud RI).
Akan hal tersebut, Koordinator Investigas Lembaga Anti Korupsi Jefran De’JONG angkat bicara. Menurutnya, persoalan penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS sering disalahgunakan.
“Kami tentunya mendukung upaya penegak hukum untuk menelusuri pertanggungjawaban dana BOS maupun proyek DAK di setiap sekolah. Sebab, tidak mungkin adanya dugaan penyimpangan yang terjadi di tiap sekolah terkait DAK fisik dan non fisik maupun dana BOS tidak diketahui oleh pejabat yang ada di Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Minut,” tukasnya.
Dia pun menyebutkan, akan melakukan investigasi secara mendalam serta intens ke sejumlah sekolah penerima DAK fisik maupun non fisik bahkan afirmasi yang diterima tahun 2020. “Ini menjadi target kami. Jika di daerah nantinya penanganan tindak pidana korupsi lambat, tentunya kami akan laporkan temuan dugaan korupsi proyek DAK dan penyimpangan dana BOS ini ke pusat. Yang pasti juga, data lapangan ini akan kami laporkan secara resmi ke kejaksaan negeri bahkan kejaksaan tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan yang ditemui mediamanado belum lama ini tak menapik adanya pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban proyek DAK tahun 2020 oleh BPK-RI. Namun demikian, dirinya belum mendapatkan data informasi terkait dengan hasil audit dari BPK.
“Untuk hasil audit tersebut belum saya terima. Pastinya akan ada rekomendasi dari BPK terkait hasil audit yang akan diserahkan ke Inspektorat dan diberikan waktu untuk ditindaklanjuti. Saya pun berharap, karena proyek DAK fisik tahun 2020 swakelola atau dikerjakan oleh pihak sekolah, agar supaya segera ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh BPK melalui Inspektorat,” terang Kadis Olfy belum lama ini.
Sebagaimana yang berhasil dirangkum oleh mediamanado.com, bahwa data DAK reguler Bidang Pendidikan sub bidang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2020 lalu, totalnya mencapai Rp. 18,503.268.973 (Delapan belas miliar lima ratus tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Nilai tersebut terbagi untuk SD sebesar Rp 11,659.787.280 (Sebelas miliar enam ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh juta ribu dua ratus delapan puluh rupiah) Dengan kontrak 47 Paket pekerjaan yang tersebar untuk sekolah negeri dan swasta serta 5 paket untuk biaya jasa atau honororium fasilitator, penyelenggaraan rapat koordinasi, pengawasan dan biaya perjalan dinas. Untuk SMP terdapat 18 item, 15 diantaranya kontrak kerjasama antara dinas pendidikan dengan SMP dan 3 item lainnya adalah dokume pelaksanaan anggaran untuk honororium, perjalanan dinaa dan pengawasan yang nilainya mencapai Rp. 6,843.481.693 (Enam miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Untuk tangal mulai dan berakhir kontrak proyek DAK reguler di SD dan SMP sama, yaitu mulai pada 21 Juli 2020 dan berakhir 31 Desember 2020. (**)
Penulis : Sweidy Pongoh





