Terima Kapal Rampasan Negara, Gubernur Yulius Selvanus Optimis Kesejahteraan Nelayan Meningkat

oleh

Loading

 


‎MANADO, MediaManado.com – Gubernur Yulius Selvanus SE mengapresiasi penyerahan hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal Nelayan Tangkap hasil rampasan oleh Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Malahan ia memuji koordinasi lintas lembaga negara terkait barang hasil rampasan negara yang diserahkan secara resmi ke pemerintah daerah.

“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” kata Gubernur Yulius Selvanus saat kegiatan penyerahan bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin Manado, Senin (29/12/2025).

Malahan, Gubernur Yulius Selvanus mengatakan, Pemprov Sulut akan kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya, agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Gubernur Yulius Selvanus SE menerima dokumen barang hasil rampasan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan Sulut, Senin (29/12/2025) foto; ist
Gubernur Yulius Selvanus SE menerima dokumen barang hasil rampasan negara yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan Sulut, Senin (29/12/2025) foto; ist

Dengan penerimaan barang hasil rampasan berupa Kapal Nelayan Tangkap, pengelolaannya nanti akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di daerah.

Pada kesempatan itu, Gubernur Yulius Selvanus menyentil besarnya potensi laut Sulut, namun yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.

“Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus.

Ia memaparkan bahwa pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut membangun sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat.

‎“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik.

“Material kapal-kapal ini bagus, sangat sayang jika tidak digunakan dengan tepat,” katanya.

Diketahui, Pemprov Sulut menerima Barang Milik Negara hasil rampasan berupa Kapal Nelayan Tangkap. Sebelumnya, Kementerian KKP menenggelamkan Kapal Nelayan Tangkap yang disita dari pemilik karena melanggar hukum. Akan tetapi saat ini paradigma itu telah bergeser menjadi pemanfaatan barang hasil rampasan oleh nelayan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan sendiri. (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *