MINAHASA, Mediamanado — Sengketa lahan antara PT. Buana Propertindo dan sejumlah warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kini memasuki babak krusial. Perkara yang awalnya bergulir di ranah perdata tersebut telah merembet ke proses pidana dengan dugaan penyerobotan lahan, sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang lokasi pada Senin (19/1/2026) siang di wilayah perkebunan Tumpengan, Desa Sea. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Marentek, S.H., didampingi hakim anggota Bernadus Papendang, S.H., dan Aminudin Dunggio, S.H.
Sidang lokasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan PT. Buana Propertindo yang dikuasakan kepada Panji Aditya terhadap empat terdakwa, masing-masing AWG alias Arie, JHG alias Jemmy, SB alias Senjata, dan JM alias Masinambow.
Keempatnya didakwa telah melakukan penyerobotan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3320.
Sebelum menuju objek perkara, seluruh pihak terlebih dahulu berkumpul di Kantor Desa Sea sejak pukul 10.00 Wita sesuai undangan resmi pengadilan.
Dari kantor desa, rombongan kemudian bergerak menuju lokasi yang disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat Hukum PT Propertindo, Panji Aditya, menjelaskan bahwa sidang lokasi bertujuan memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim terkait keberadaan dan posisi objek sengketa.
“Sidang lokasi ini untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada dan sesuai dengan yang termuat dalam dakwaan,” ujar Panji di sela-sela sidang.
Ia juga menyesalkan adanya upaya dari pihak tertentu yang dinilai mencoba mengalihkan fokus agenda sidang. Menurutnya, sidang lokasi bukan forum untuk memperdebatkan hal di luar penunjukan dan pencocokan objek perkara.
“Agenda hari ini jelas, memastikan objek sengketa. Jika ada hal lain, itu bukan tempatnya dibahas di sini,” tegasnya.
Pantauan wartawan, sidang lokasi dilakukan di dua titik, yakni di sisi utara Ring Road III dan di sisi timur area perkebunan. Sidang tersebut turut dihadiri para terdakwa, tim kuasa hukum masing-masing pihak, Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, pemerintah desa setempat, serta personel Polsek Pineleng.
Dalam sidang tersebut, JPU berupaya mencocokkan objek perkara dengan data pertanahan dari BPN Minahasa. Meski sempat terjadi perbedaan penunjukan lokasi pada tahap awal, JPU akhirnya dapat menunjukkan kecocokan objek lahan dengan data sertifikat setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak BPN.
Namun demikian, jalannya sidang juga diwarnai perdebatan. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan dasar peta dan data luas tanah yang diajukan JPU, yang dinilai tidak disertai hasil pengukuran fisik resmi di lapangan. Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan oleh perwakilan BPN Minahasa.
Petugas ukur ATR/BPN Minahasa, Gede Wilik Prayudi, menerangkan bahwa meski sertifikat diterbitkan tanpa pengukuran fisik langsung, hal tersebut dimungkinkan melalui mekanisme plotting. Plotting merupakan proses pemetaan bidang tanah ke dalam peta pendaftaran digital BPN untuk memvalidasi lokasi, luas, dan batas-batas tanah, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Sementara itu, pihak PT. Buana Propertindo menegaskan bahwa narasi yang menyebut objek sengketa sebagai “tanah kosong” tidak sepenuhnya tepat. Kepala Cabang perusahaan, Man Tojo Rambitan, menyatakan bahwa dalam lampiran akta jual beli dan pengalihan hak, secara jelas disebutkan adanya tanaman di atas lahan tersebut.
“Yang dimaksud tanah kosong adalah tidak ada bangunan, bukan berarti tanpa tanaman. Ini tertulis jelas dalam dokumen,” ujarnya.
Panji Aditya juga menambahkan bahwa perkara pidana penyerobotan lahan ini sebelumnya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menurutnya semakin memperkuat posisi hukum PT. Buana Propertindo.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.(swp)







