Terpidana Pensiunan BPN Manado Ditangkap Tim Jaksa di Ponorogo

oleh
Suasana penangkapan terpidana Ir PH alias Prayitno oleh Jaksa di Jl

Loading

Suasana penangkapan terpidana Ir PH alias Prayitno oleh Jaksa di Jl
Suasana penangkapan terpidana Ir PH alias Prayitno oleh Jaksa di Jl Urip Sumoharjo No 57 Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (02/05/2019)

 

MANADO, MediaManado.com – Tim Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir PH alias Prayitno di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, Kamis (02/05/2019) pukul 15.28 WIB.

Penangkapan terhadap Prayitno dipimpin langsung Jaksa Lahaja SH (Tim Kejati Sulut), Theodorus Rumampuk SH, MH, Patris Moluke SH (Kejari Manado) dan dibantuĀ oleh Tim Kejaksaan Negeri Sleman Djojot Dwirahardjo, SH dan Bondan Subrata, SH serta tim intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

IMG-20190502-WA0137

IMG-20190502-WA0138

Kasie Penkum Kejati Sulut Yoni Malakka kepada MediaManado.com menginformasikan bahwa Prayitno merupakan pensiunan PNS pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado. Prayitno tidak berkutik saat ditangkap di kompleks pertokoan Mebel Samsuri Jalan Oerip Sumuharjo no. 57 Kabupaten Ponorogo.

Alasan penangkapan bahwa Yang bersangkutan dijatuhi Pidana melanggar pasal 263 (1) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 selama 10 bulan pidana penjara.

IMG-20190502-WA0139

IMG-20190502-WA0136

Terpidana ini telah melakukan Pemalsuan Surat (sertifikat) sebidang tanah seluas 3056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado, milik saksi korban Sitty Sugihartaty.

Akibat perbuatannya, sehingga saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.1,7 milyar. (Ferry/Penkumkejati)