Terungkap! Mobil Ayla Dicuri dari Rumah Warga, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Aksi pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla di Kota Bitung berhasil diungkap jajaran Polres Bitung. Seorang pria berinisial FB alias Alan (23) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur mobil milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu (19/9/2026).

Berdasarkan dokumen perkara, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.45 WITA. Saat itu, tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan menggunakan obeng.

Pintu dapur terlebih dahulu dicongkel hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku melihat sebuah kunci mobil bertuliskan “Daihatsu” yang berada di atas meja dapur.

Kunci tersebut kemudian diambil. Pelaku selanjutnya keluar melalui pintu dapur dan menuju mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC yang berada di lokasi.

Dengan menggunakan kunci yang diambil dari dalam rumah, tersangka diduga membuka dan menyalakan mobil tersebut, kemudian membawanya meninggalkan lokasi.

Dibawa Keliling hingga Diparkir di Kompleks Singgasana

Setelah membawa mobil, FB menuju kawasan Pasar Girian. Di perjalanan, ia bertemu dua pria, Jumasdar alias Masdar dan Fairus, yang sedang berada di belakang rumah Masdar.

Saat ditanya mengenai mobil tersebut, FB disebut mengatakan bahwa kendaraan itu merupakan milik bosnya.

FB kemudian mengajak keduanya pergi memancing menggunakan mobil tersebut. Mereka sempat menuju Pelabuhan Feri Bitung, namun tidak diperbolehkan masuk lebih jauh karena sedang berlangsung kegiatan pemuatan kapal.

Ketiganya kemudian menuju Pelelangan Ikan Bitung untuk memancing.

Sekitar pukul 02.30 WITA, mereka meninggalkan lokasi. FB mengantar Masdar dan Fairus ke rumah masing-masing. Setelah itu, mobil dibawa ke Kompleks Singgasana, Perum Bimoli, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, dan diparkir di lokasi tersebut.

FB kemudian kembali ke tempat kosnya di Kelurahan Girian Bawah dengan berjalan kaki.

Perkara tersebut akhirnya terungkap. Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, polisi mengamankan FB di tempat kosnya.

Dalam pemeriksaan, FB disebut mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah diparkir di Kompleks Singgasana Perum Bimoli.

Polisi bersama tersangka kemudian mendatangi lokasi tersebut dan menemukan mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC.

Selain mobil, polisi turut mengamankan sebuah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu dapur serta kunci mobil bertuliskan Daihatsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Daihatsu Ayla warna putih, satu buah obeng dengan panjang sekitar 18 sentimeter, dan satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.

Kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp90 juta.

Polisi menetapkan FB alias Alan (23) sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen perkara, ia diduga sebagai pihak yang mengambil kunci mobil dari dalam rumah, membawa kendaraan keluar dari lokasi, hingga kemudian mobil ditemukan kembali.

Sementara itu, dua orang yang sempat ikut menggunakan mobil untuk memancing disebut tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen perkara.

Kasus ini kini ditangani Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.