TGR Berjamaah Anggota DPRD Kota Manado Periode 2014-2019, Baru Lima Orang Kembalikan

oleh

Loading

035FE936-CDC7-47DE-B5D8-D2BAB753E980

Manado, MediaManado – Tuntutan Ganti Rugi berjemaah yang menyeret seluruh anggota DPRD Kota Manado 2014-2019 yang bermuara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado mulai mendapat titik cerah.

Pasalnya dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Manado periode 2014-2019 yang ditangani KejariManado sejak November 2019 lalu akhirnya mendapat tanggapan dan aksi pengembalian dari sejumlah Anggota Dewan.

Hingga Kamis (4/3/2020) sudah ada sejumlah Anggota Dewan periode yang dimaksud mulai mengembalikan uang negara tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, SH.MH saat dikonfirmasi waratwan

“Lima orang dari unsur pimpinan dan anggota dewan, belum semua bayar,” ujar Kajari lewat pesan singkat Whatsapp.

Sementara, dana yang merupakan kelebihan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Manado  2014 – 2019 yang diserahkan hari ini di Kejari Manado Tahap I sebesar Rp.413.000.000.

Kejari Manado pun berharap etikad baik yang ditunjukan kelima Anggota Dewan itu bisa diikuti Anggota Dewan Periode 2014-2019 lainnya.

“Ditunggu Etikad baik Anggota Dewan lainnya,” bunyi cuitan Kejari Manado lewat akun facebooknya.

Diketahui, Kejari Manado resmi meningkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Manado periode 2014-2019 berbandrol Rp.6 miliar ini ke Penyidikan. Dan, batas pengembalian uang tersebut pada tanggal 10 Maret 2020. (*/Viana Mundung)