Kotamobagu Mediamanado.com– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu Senin (20/1/2026).melakukan Penggeledahan di Kantor Bawaslu Kota Kotamobagu. 

Sumber resmi mengungkap bahwa indikasi penyimpangan yang membuat para komisioner Bawaslu diperiksa terkait dengan dana hibah sebesar Rp7,6 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk pembiayaan pengawasan Pilkada 2024. Setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, Bawaslu masih menyisakan anggaran Rp1,7 miliar. Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Bahkan ada Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu. Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmiHasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik. Sebelumnya pihak penyidik telah menyambangi kantor Kesbangpol Kotamobagu (**).






