Tren Covid Minut Meningkat, Kegiatan Warga Dibatasi Sampai Jam 8 Malam

oleh
Data covid pemkab Minut 13 Februari 2021. Sumber: Dinas Kesehatan

Loading

Data covid pemkab Minut 13 Februari 2021. Sumber: Dinas Kesehatan
Data covid pemkab Minut 13 Februari 2021. Sumber: Dinas Kesehatan

MINUT,  Mediamanado- Berdasarkan data covid 19 menurut kriteria di KabupatenMinahasa Utara pada tanggal 13 Februari, jumlah terkonfirmasi positif Covid 19 mencapai 1266 orang dan meninggal dunia sudah 50 jiwa.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memberikan edaran melalui surat nomor : 89/SEKRE/II/2021 pada tanggal 8 Februari tentang pembatasan kegiatan warga masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid 19.

Hal tersebut dilakukan, mengingat sesuai hasil evaluasi Satuan Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) Kabupaten Minahasa Utara tentang penyebaran penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Minahasa Utara sampai dengan Kamis, 4 Februari 2021, penyebaran penularannya cenderung mengalami kenaikan. Sehubungan dengan hasil evaluasi dimaksud, maka untuk Pencegahan dan Pengendaliannya disampaikan hal-hal sebagai berikut untuk wajib ditaati dan dilaksanakan:

Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Minahasa Utara dihimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak dengan wajib menerapkan protokol kesehatan : menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan Handsanitizer;

Untuk Para Pelaku Usaha di bidang Rumah Makan/ Restoran, Supermarket/Minimarket, Toko/Warung dan Kaki Lima dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan Pukul 20.00 WITA;

Pelaksanaan acara pesta, baik pesta perkawinan, hari ulang tahun atau pesta syukuran Iainnya dibatasi pelaksanaannya maksimal satu jam dan tidak bisa dilaksanakan melewati Pukul 20.00 WITA dengan membatasi jumlah yang hadir maksimal 50% dari daya tampung pelaksanaan acara pesta dan tidak mengikutsertakan anak-anak dibawah 12 Tahun yang harus menerapkan protokol kesehatan : menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan Handsanitizer;

Pelaksanaan acara duka dibatasi pelaksanaannya maksimal satu jam dengan membatasi jumlah yang hadir maksimal 50% dari daya tampung pelaksanaan acara duka dan tidak mengikutsertakan anak-anak dibawah 12 Tahun yang harus menerapkan protokol kesehatan : menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan Handsanitizer;

Lokasi objek wisata baik lokasi pantai maupun darat untuk sementara ditutup sampai ada pemberitahuan kapan dapat dibuka kembali;

Seluruh Desa dan Kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditingkatkan statusnya menjadi Desa/Kelurahan Tangguh dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Membuat Posko Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat yang strategis.
  • Menyediakan wadah tempat cuci tangan dengan air mengalir dilengkapi dengan sabun.
  • Wajib melaksankan pemeriksaan suhu tubuh bagi warga masyarakat yang masuk keluar Desa/Kelurahan, dan yang suhu tubuh 370 segera diambil tindakan penanganannya melalui tenaga medis/para medis yang ada.
  • Apabila terjadi kasus Positif Covid-19 di Desa/Kelurahan dan Oleh petugas medis/para medis direkomendasikan untuk isolasi mandiri, maka Pemerintah Desa/Kelurahan bersama dengan Para Pimpinan Golongan Agama dan Golongan Gereja yang ada menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mengucilkan bahkan sebisanya dibantu kebutuhan hidupnya.
  • Agar Pemerintah Desa/Kelurahan bersama masyarakat melaksanakan Piket di

Posko Covid-19 Desa/Kelurahan, guna pengecekan warga yang keluar masuk Desa/Kelurahan, sehingga ketaatan 3M terlaksana dan Desa/Kelurahan tersebut terhindar dari penyebaran Covid-19.

Untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini, dengan hormat dimintakan kepada Komandan Rayon Militer, Kepala Kepolisian Sektor serta Kepala Kecamatan dan Hukum Tua/Lurah wajib melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas dan Organisasi Kepemudaan yang ada seperti Karang Taruna dan Lain-lain; 8. Sewaktu-waktu Tim Satgas Covid-19 akan melaksanakan operasi pengawasan, dan jika ditemui ada pelanggaran tentang Surat Edaran ini akan diambil tindakan tegas; 9. Agar para Camat dapat menginformasikan sekaligus sosialisasi Surat Edaran ini melalui Pemerintah Desa dan Kelurahan kepada para Pimpinan Golongan Agama dan Golongan Gereja yang ada di masing-masing wilayah kerjanya;

20210214_160606

20210214_160640

Demikian bunyi surat edaran pemkab Minut yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Ir. Jimmy Kuhu. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh