Tunjang KEK Likupang, Desa Gangga Satu Godok Perdes Rumah Boboca

oleh
Kumtua Drs. Moses Corneles saat menerima kunjungan Gubernur Sulut dan Bupati Minut Joune Ganda saat meninjau Vaksinasi di Pulau Gangga belum lama ini.

Loading

Keindahan di Pulau Gangga, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara.
Keindahan Pulau Gangga, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara.

MINUT, Mediamanado – Dalam rangka menunjang kawasan ekonomi khusus (KEK) Likupang, Desa Gangga Satu bakal menetepkan peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan rumah Boboca atau perikanan gurita. Hal tersebut disampaikan oleh Hukum Tua Drs. Moses Corneles kepada mediamanado.com.

Menurut Kumtua Moses, bahwa pemanfaatan sumber daya perikanan boboca yang tidak terkendali dapat mengancam potensi sumber daya perikanan boboca untuk menjamin kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. maka dari itu, perlu pengaturan pemanfaatan sumber daya perikanan boboca.

Kumtua Drs. Moses Corneles saat menerima kunjungan Gubernur Sulut dan Bupati Minut Joune Ganda saat meninjau Vaksinasi di Pulau Gangga belum lama ini.
Kumtua Drs. Moses Corneles saat menerima kunjungan Gubernur Sulut dan Bupati Minut Joune Ganda saat meninjau Vaksinasi di Pulau Gangga belum lama ini.

Dimana, berdasarkan hasil musyawarah dengan berbagai unsur masyarakat di Desa Gangga Satu, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan di tingkat desa di wilayah Kecamatan Likupang Barat. Sebab, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan-Peraturan di Desa sebagai perwujudan masyarakat yang sadar hukum dan taat hukum. Untuk itu, sebagaimana pertimbangan dimaksud, Pemdes Gangga Satu perlu menetapkan suatu Peraturan Desa tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Boboca (gurita).

Penetapan Perdes tentang pengelolaan perikanan Boboca sebagaimana dalam ketentuan umum poin 12 dijelaskan oleh Kumtua Moses, bahwa musyawarah rumah boboca adalah forum pengambilan keputusan terkait rumah boboca yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), , Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pengumpul Boboca dan unsur Nelayan boboca yang ada di Desa Gangga Satu.

Perangkat Desa Gangga Satu foto bersama Gubernur dan Bupati Minut
Perangkat Desa Gangga Satu foto bersama Gubernur dan Bupati Minut.

“Rumah Boboca adalah upaya pengelolaan perikanan gurita dengan mengatur waktu ujicoba penangkapan yang disepakati oleh masyarakat desa. Tentunya ini selain menambah nilai ekonomi bagi masyarakat desa Gangga Satu, akan menunjang wisata bahari untuk KEK Likupang,” ujar Kumtua Moses yang adalah mantan anggota DPRD Minut, Selasa (13/07/21) kemarin.
Nantinya dikatakan Moses, ruang lingkup dan wilayah pengelolaan rumah Boboca ini akan diatur berdasarkan hasil musyawarah bersama semua unsur.

“Pemberdayaan ekonomi pasti. Sebab, kegiatan Snorkeling, SCUBA Diving dan Banana Boat dapat dilakukan di atas Rumah Boboca untuk menunjang pemberdayaan ekonomi masyarakat nantinya akan ada pungutan biaya,” tukasnya sembari menyebut jika peran pemerintah, BPD dan masyarakat serta sanksi telah diatur dalam Perdes Rumah Boboca ini.

Pulau Gangga memang tidak sepopuler pulau Bunaken, namun keindahan bawah lautnya tidak akan mengecewakan. Inilah yang akhirnya membuat pulau Gangga banyak dikunjungi oleh wisatawan yang berasal dari berbagai daerah.

Terutama untuk wisatawan yang hobi menyelam. Terumbu karangnya yang beragam lengkap dengan biota lautnya yang berbagai jenis membuat pesona bawah lautnya menjadi daya tarik utamanya.

Selain bawah lautnya, Pulau Gangga juga dikelilingi pasir putih dengan air laut yang jernih membuat pulau ini begitu mempesona. Di pinggir pantainya terdapat pohon kelapa yang membuat pinggiran pantai ini terlihat rindang. Pulau ini memiliki luas 14.65 km yang bisa di nikmati oleh pengunjung dengan wisata bahari yang mempesona. Meskipun memang belum banyak yang mengenal pulau ini. Pulau ini terdapat dua desa, yakni Desa Gangga Satu dan Desa Gangga Dua. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh