Tuntut Jaminan Kematian, Keluarga Almarhum Mayandatu Pekerja PT SUN Mengadu ke DPRD Kota Bitung

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – DPRD Kota Bitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menanggapi tuntutan keluarga Alm. Chres Mayandatu, eks pekerja di PT Sari Usaha Mandiri (SUM) yang meminta jaminan kematian atau pasangon, Selasa (14/10/2025) pukul 15,00 Wita.

Diketahui, Alm. Chres Mayandatu bekerja di PT Sari Usaha Mandiri sejak tahun 2012. Posisinya sebagai Security atau penjaga keamanan. Ia tutup usia akibat serangan jantung pada 16 Januari 2025 lalu, namun hak pasangon belum dibayarkan oleh PT SUM.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Mansar Badoa, didampingi anggota Komisi I, Edwin Podo, Imran Lakodi, serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio.

Napsar Badoa, Ketua Komisi I di kesempatan itu menyampaikan kekesalanya terhadap PT Sari Usaha Mandiri yang tidak hadir dalam RDP tersebut, ” Iya, harusnya pihak PT SUM hadir jangan menghindar,” tegas Badoa.

Nabsar Badoa, menyarankan kepada Dinas Ketenaga Kerja agar segera memediasi pihak keluarga dan PT SUM, agar secepatnya menuntaskan permasalahan pembayaran pasangon  kepada Ahli Waris Yuyun Mayandatu, adik kandung Almarhum Chres Mayandatu.

“PT Sari Usaha Mandiri wajib membayar apa yang menjadi hak Alm. Chres Mayandatu sesuai Hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar  Badoa.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio, menjelaskan bahwa laporan terkait permintaan pembayaran pasangon oleh PT SUM kepada Alm. Chres Mayandatu, sudah dimediasi, dan pihak PT SUN menyampaikan akan segera membayar apa yang menjadi hak hak Almarhum.

“Pihak PT SUN sudah menyiapkan uang pasangonnya. Dalam hal ini pihak PT SUN meminta kejelasan ahli waris yang sah sebagai penerima pasangon, jangan sampai ada ahli waris lainya yang meminta hak yang sama, karna mengingat Alm. Chres Mayandatu sudah pernah tiga kali mempunyai istri,” kata Dunggio.

Menanggapi hal itu, Yuyun Mayandatu, adik kandung Almarhum Chres Mayandatu, menjelaskan, Pengadilan Negeri Bitung telah mengeluarkan Surat Penetapan Ahli Waris Nomor: 73/PDT.P/2025PN BTG.

“Memang status perkawinan Alm. Chres Mayandatu dan istrinya belum tercatat secara resmi di instansi pemerintahan. Tapi, saya sebagai adik telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bitung sebagai ahli waris yang sah,” ucap Yuyun.

Yuyun memastikan, tidak ada persoalan keluarga saat ini. Secara legalitas, katanya, kami sudah mampu membuktikan.

“Intinya, saat ini kami keluarga menunggu niat baik PT Sari Usaha Mandiri membayar apa yang menjadi hak-hak kakak saya,” tegas Yuyun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *