MANADO, MediaManado.com – FM alias Ferry (49), terdakwa perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bakal menghabiskan sebagian hidupnya dalam penjara. Itu terungkap dalam sidang agenda tuntutan di PN Manado, Senin (1/12) kemarin, menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU), Serly Kalesaran, SH menuntut dirinya 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan kesatu Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT,
Terdakwa dianggap secara sah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, Nora Frely Damon yang PNS salah satu instansi di Pemkot Manado hingga meninggal dunia.
Bagaimana reaksi terdakwa mendengar tuntutan 15 tahun penjara? Kepada majelis hakim yang memimpin sidang masing-masing Arkanu, SH.MHum serta anggota Uli Purnama, SH, MH dan Djainudin K, SH.MH didampingi Panitera Penganti Jemmy Kumontoy, SH, mengaku menyesal menyesal atas perbuatannya.
“Saya tidak berniat untuk membunuh istri saya, dan saya sangat menyesal atas apa yang telah terjadi. Untuk itu hakim yang terhormat bisa meringankan putusan saya,” Ujar Ferry dalam persidangan tersebut.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi Rabu, 17 Mei lalu bertempat di Kelurahan Tikala Kumaraka Lingkungan V Kota Manado. Terdakwa bersama istrinya yang akan berangkat kerja sempat berebutan pisau.
Saat rebutan pisau di tas istrinya itu, tiba-tiba terdakwa terjatuh di lantai. Bersamaan itu terdakwa menendang istrinya sampai jatuh. Dalam kondisi sama-sama terjatuh di lantai, terdakwa tiba-tiba mendorong pisau tersebut hingga tertusuk di leher istrinya. Tusukan itu membuat istrinya meninggal dunia.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku sebelumnya dia sempat mendengar dari adik iparnya dan temannya bahwa istrinya telah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain, meski dirinya belum melihat langsung perbuatan istrinya apakah benar atau tidak. Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. (fer/mym)