Tuuk Tegaskan Jangan Ada Dana Komite Dalam Ranperda Pendidikan

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) Pendidikan pada proses pembahasan. Muncul berbagai masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Anggota DPRD Sulut, Vonny Paat, kala Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan  Komisi IV DPRD Sulut, Selasa (7/3/2023).

Masukan kali ini, datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pendidikan, Aliansi Peduli Pendidikan (APP), yang tergabung  dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), dan Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sulut.

Berjalannya RDP, penggagas LSM Peduli Pendidikan Sulut, Jems Tuuk, yang juga anggota DPRD Sulut ini meminta pansus untuk tidak mengakomodir dana komite pada  draf Ranperda Pendidikan Sulut. “Jika Perda ini akan mengakomodir dana komite, saya akan melakukan gugatan untuk membatalkan. Karena Perda ini nantinya, akan menjadi alat perampokan oleh oknum-oknum kepala sekolah kepada murid-muridnya,” tegas Tuuk di depan Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Vonny Paat beserta anggotanya Agustine Kambey.

Sekali lagi, menurut Tuuk, jika ada rekomendasi pada Perda ini menyatakan dana komite. Dan  pastinya, sekolah  bisa menarik dana komite ini, maka Perda ini dijadikan legalisasi oleh oknum kepala sekolah untuk melakukan perampokan kepada orang tua murid.

“Kondisi hari ini pun, yang saya temui. Sampai dana, Program Indonesia Pinter (PIP) disikat. Kemudian, inspektorat pun itu diam,” terangnya.

Ia menyebut, berdiri tegaknya generasi kedepannya, ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang tepat. Dirinya melihat, ada banyak persoalan di bidang pendidikan. Dimana RPJMD Sulut, yang merupakan isi hati dan pikiran Gubenur dan Wakil Gubernur Sulut yang begitu jelas langkahnya untuk kemajuan. “Akan tetapi, dengan uang Rp 1,1 triliun kita sedang berjalan di tempat,” jelasnya.

“Tiga kali saya ke kementerian. Dan kementerian bilang bagini, pak Jems kira-kira 20 tahun lebih di Indonesia pendidikan Sulut berada di 3 besar nasional, diantaranya DKI, Jogja dan Sulut, dan hanya itu saja bergantian. Hari ini, pendidikan Sulut dari 34 Provinsi di Indonesia, Sulut berada di 5 besar. Dari paling bawah, sesungguhnya apa yang terjadi dengan pendidikan kita saat ini,” tanya Jems ke peserta RDP.

Dirinya menceritakan permasalahan ini, pada saat kunjungan dan rapat bersama stakeholder. Baik itu, tingkatan SMA maupun SMK. Dirinya, mendapatkan keluhan  dari pihak sekolah, yang menurutnya tidak nyambung. “Ada yang bersuara kami butuh kelas, laboratorium kurang, murid-muridnya tidak memiliki  laptop. Saya sampaikan jika ini dipenuhi, pendidikan ini belum tentu akan maju. Ada yang juga menyampaikan, bahwa gaji guru kurang. Katakanlah, gaji guru dinaikan 200%. Maka, pendidikan kita juga akan turun, kenapa. Karena dari pengalaman saya, kenaikan gaji bukan menjadi tools untuk meningkatkan produktivitas. Contohnya, gaji guru Rp 7 juta, kemudian jadi Rp 20 juta. Para guru ini, akan fokus mengajar atau ke mal,” tanya Tuuk lagi sambil tersenyum.

“Oleh sebab itu, masalah ini harus dirumuskan dengan tepat. Intinya, dari apa yang ingin LSM Peduli Pendidikan Sulut akan sampaikan, bahwa jangan ada pasal yang merekomendasi adanya komite. Mengingat, sudah ada dana bos,” katanya kepada Ketua Pansus.

Meluruskan apa yang disampaikan oleh Tuuk terkait kalimat perampokan, anggota LSM Peduli Pendidikan Sulut lainnya, Robby Mononimbar Kumaat meminta pansus beserta Komisi IV DPRD Sulut untuk turun langsung ke lapangan, guna melihat kondisi yang ada. Menurutnya, ada beberapa sekolah kepala sekolahnya ikut mengatur dana komite ini. Mungkin, itu yang dimaksud oleh pak Jems terkait perampokan.

Ketua PGRI Sulut, Star Wowor, menyebut benar apa yang disampaikan Jems Tuuk tadi, terkait dana APBD sangatlah terbatas. Jika semuanya dialihkan ke pendidikan, maka habislah biaya untuk bidang-bidang lainnya.  “Untuk itu, menjadikan pendidikan secara efesien dan efektif, maka diperlukan adanya perda yang mengatur secara jelas berkaitan dengan pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada pemerintah dan masyarakat. Karena, dalam undang-undang pendidikan ini adalah tanggungjawab pemerintah, keluarga dan masyarakat. Maka kali ini, saya berbeda pendapat dengan Jems. Karena dana APBD terbatas, apalagi ketika dana BOS daerah tidak ada nantinya. Maka dari itu, memerlukan bantuan dana dari masyakarat, dan itu perlu ada. Baik itu komite sekolah maupun berbentuk apapun itu, yang terpenting bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai disebut perampokan, seperti yang dikatakan oleh Jems,” tuturnya.

Ia menyebut dirinya dulunya guru, dengan pengalaman mengatur sekolah dengan ekstrakurikulernya, dengan tujuan membuat anak-anak lebih baik, maka ditopang dengan bantuan masyarakat. Singkat cerita, kualitas anak-anak menjadi lebih baik. Untuk itu, penanganan pengambilan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan dan transparan, itu saja. Jika hanya berharap dengan dana pemerintah, maka kualitas pendidikan di Sulut, akan seperti ini saja.

“Tadi pak Jems sudah menyingung soal gaji guru, akan tetapi dalam pengalaman kami, kalau dilihat dari guru-guru honorer yang mendapatkan gajinya kecil. Sampai, saya pernah ditelepon terkait dana BOS yang belum dicairkan. Dan gaji, meraka belum terbayarkan sampai bulan Maret, bagaimana melihat nasib seperti ini. Terkait masalah, perlu perhatian kita bersama terhadap guru-guru honorer ini,” ujar Wowor kepada Ketua Pansus sembari menyebut sudah ada kebijakan baru yaitu PPK itu dibatalkan dan itu sudah disampaikan langsung oleh Menteri.

Ketua Pansus Ranperda Pendidikan, Vonny Paat  menyampaikan rasa terimakasihnya atas setiap masukan yang disampaikan, guna melengkapi draf pada Ranperda Pendidikan ini. “Saya akan menyampaikan secara garis besar saja, terkait beberapa pasal yang pak James sampaikan tadi, dimana dia menyebut bahwa akan melakukan gugatan di pengadilan  terhadap Perda ini, jika ada pasal yang mengatur dana komite.  Perlu diketahui,  di  pasal 111 tidak  mengatur dana komite. Cuma ada itu, komite sekolah yang terdiri dari orang tua dan sebagainya. Dan tugas dari komite sekolah, ialah berkedudukan disetiap satuan pendidikan, berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan kependidikan, menjalankan fungsinya secara gotong-royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel. Komite sekolah, terdiri dari orang tua murid, tokoh masyarakat, pakar pendidikan dan presentasi yang di maksud pada huruf A dan C. Maksimal, memenuhi 1% dari kondisi setiap daerah. Dan diatur dengan dana, masuk pemberian sumbangan  itu adalah peran dari masyarakat,” jawabnya.

Peran masyarakat itu, menurut Paat, dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah. Jika ada sumbangan di sekolah-sekolah, boleh dilakukan oleh komite sekolah maupun dewan pendidikan sekolah di masing-masing tingkatan daerah. “Sekali lagi, saya meluruskan tidak ada dana komite. Cuma ada, komite sekolah,” pungkas Paat.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *