
MINUT, MediaManado.com – Akhirnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 (Tiga Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah),- atau naik 8,51 persen dari UMP tahun 2019 senilai Rp 3.051.076 (Tiga Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah).
Kenaikan UMP Sulut tahun 2020 diumumkan secara resmi oleh Gubernur Olly Dondokambey di Kediaman Pribadi Cempaka Kolongan Minut, Jumat (01/11/2019) siang.
Saat mengumumkan kepada sejumlah media massa, elektronik dan online, Gubernur Olly ikut didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS, Kepala Dinas Nakertrans Sulut Or Erny Tumundo MSi, Dewan Pengupahan Daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulut, dan Serikat Pekerja.
Gubernur Olly mengatakan, dikeluarkannya Keputusan UMP tahun 2020 didasarkan pada pertimbangan legal formal seperti; Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 08/DEPERPROV/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 tentang Pengupahan UMP tahun 2020.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang dewan pengupahan. “Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, maka hari ini Jumat 1 November 2019, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019, mentapkan UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723,” ucap Gubernur Olly.

Sedangkan perihal yang menyangkut Pengawasan dalam penerapan dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan putusan murni, diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.
“Apa yang saya sampaikan ini, semoga masyarakat, dewan pengupahan, para pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan bersama,” tegas Gubernur Olly.
Selain menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar UMP dengan nominal di atas, Gubernur Olly juga mendorong agar kualitas SDM dan skil pekerja harus terus menerus ditingkatkan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan, kase tahu kamari, nanti gubernur tutup. Tapi juga, para pekerja harus mampu meningkatkan kualitas dan skil SDM-nya. Ini sangat penting,” tutup Gubernur Olly seraya menambahkan UMP Sulut tidak akan pernah turun, malahan akan mengalami kenaikan, sekalipun kecil nominalnya.
Memang dua tahun terakhir, UMP Sulut terus mengalami peningkatan, misalkan saja di tahun 2018, UMP Sulut Rp 2.824.286,-
Pada tahun 2019, UMP Sulut naik menjadi Rp 3.051.076,- dan pada tahun 2020 Naik lagi menjadi Rp 3. 310.723,-. (Ferry)







