Wagub Kandouw Ingatkan Peran Penting ASN/THL di Tengah Masyarakat

oleh

Loading

IMG-20220509-WA0054

 

MANADO, MediaManado.com – Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw menyampaikan pesan penting bagi ASN dan THL lingkup Pemprov Sulut.

Pesan penting Wagub Kandouw ini disampaikan saat memimpin Apel Perdana setelah Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di halaman Kantor Gubernur, Senin (09/05/2022).

Ia berpesan agar ASN dan THL Pemprov Sulut jangan pernah lupa Visi dan Misi OD-SK yang sudah diimplementasikan dalam program-program kerja.

“Saya suka heran ada SKPD kita, bahkan staf yang tidak tau apa program kerja ODSK. Orang-orang seperti itu tidak beres. Jadi, tolong kepala SKPD konsolidasi kembali, baca kembali tupoksi-tupoksi kita, itu sudah ada semua. Tinggal diingatkan lagi karena ini penting bukan sambil lalu,” ungkap Wagub Kandouw.

Wagub Kandouw sangat berharap para ASN dan THL menjadi role model di 15 kabupaten/kota.

“Di tengah-tengah masyarakat juga kita harus jadi contoh. Pegawai Kantor Gubernur Sulut harus jadi contoh, bukan jadi biang kerok atau sampah di masyarakat. Mari kita tunjukan jati diri kita sebagai pribadi-pribadi yang pantas untuk dijadikan contoh oleh sesama masyarakat,” tandas Wagub Kandouw.

Diketahui, penanggungjawab apel ini ialah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut langsung dipimpin oleh Kepala Dinas dr Kartika Devi Kandouw-Tanos MARS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulut Clay J Dondokambey SSTP MAP saat dikonfirmasi menjelaskan, apel perdana ini pesertanya terdiri dari para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, seluruh PNS dan THL yang berada di lingkungan kantor gubernur termasuk Inspektorat Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah.

Selanjutnya, bagi perangkat daerah yang berada di luar lingkungan kantor gubernur, wajib melaksanakan apel kerja secara mandiri yang dipimpin oleh pejabat administrator/fungsional madya atau pengawas/fungsional muda dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara c.q. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

“Dan laporannya dengan melampirkan daftar presensi (kehadiran), paling lambat pada tanggal 12 Mei 2022,” terang Kaban Clay Dondokambey. (*/ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *