Wah..! Soal LKPJ “Palsu” Kumtua Terpilih Kawiley, BPD Lama Mengaku Tidak Pernah Didatangi Panitia Pilhut

oleh
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban

Loading

MINUT, Mediamanado – LKPJ Hukum Tua terpilih Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan Veddy Ngantung yang diadukan pada tahapan Pilhut lalu oleh masyarakat, sepertinya bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, tahapan verifikasi sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa panitia pemilihan Kumtua Desa telah meminta klarifikasi soal LKPJ kepada BPD lama, dibantah oleh ketua BPD Joos Waturandang.

Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban milik mantan Kumtua Kawiley Veddy Ngantung tahun 2019.

Kepada mediamanado.com Rabu (05/10/22) pagi tadi, ketua BPD sebelumnya Joos Waturandang mengaku, kalau dirinya tidak pernah didatangi oleh salah satu panitia penyelenggara Pilhut Desa Kawiley.

“Setelah membaca pemberitaan soal LKPJ itu, bahwa panitia telah mengkonfirmasikan kepada saya, saya nyatakan itu tidak benar. Bahwa panitia satu pun tidak ada yang bertanya soal LPPD maupun LKPJ kepada saya. Jadi, apa yang disampaikan panitia ke media itu tidaklah benar atau hoax kalau sudah menanyakan kepada kami selaku BPD lama,” ujar Waturandang dengan tegas.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2018 yang diduga pelanggaran. Lihat saja, kop surat Desa Kawiley jalan Sukur-Likupang dan tidak terdapat nomor dan tanggal surat.

Dikatakan ketua BPD lama ini, bahwa itu memang merupakan tanggungjawab panitia, meskipun koreksi soal LKPJ itu bukan ranahnya panitia Pilhut di Desa dan merupakan kewenangan panitia Kabupaten atau Dinas terkait. Namun, seharusnya panitia desa lebih teliti menelisik dokumen LKPJ yang baru dibuat dan baru dimasukkan.

“Kalau panitia desa jeli melihat soal dokumen LKPJ dan kalau mengikuti sesuai dengan Perbup, maka yang bersangkutan (Veddy Ngantung) tidak memenuhi syarat untuk jadi calon. Dan dokumen LKPJ itu juga baru dimasukkan belum lama ini dan karena itu LKPJ saya tandatangani. Namun, karena mantan Camat Fentje Umboh Warouw waktu itu yang menandatangani sudah menarik tandatangannya karena menyadari sudah bukan dirinya lagi yang menjabat Camat, maka saya pun yang turut menandatangani LKPJ tersebut akan ikut menarik. Dan saya siap memberikan surat pernyataan untuk menarik itu,” lugasnya.

Kadis Sosial-PMD Bantah Arahkan Kumtua Veddy Ngantung soal LKPJ

Selain ketua BPD lama Desa Kawiley, Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Alpret Pusungulaa juga membantah kalau dirinya pernah mengarahkan Hukum Tua terpilih Desa Kawiley soal LKPJ miliknya.

“Saya tidak pernah mengarahkan. Jadi, pernyataan sebagaimana yang diberitakan kalau saya mengarahkan pak Veddy Ngantung itu tidak benar. Sekali lagi tidak benar dan tidak pernah kami mengarahkan,” jelas Kadis Alpret Pusungulaa yang juga ketua harian panitia pelaksana pemilihan Hukum Tua serentak di Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022.

Andrias Dirk warga Kawiley yang mengandukan LKPJ mantan Kumtua dan Kumtua terpilih Veddy Ngantung, menyampaikan jika LPPD dan LKPJ tersebut baru dibuat pada bulan Juli tahun 2022.
“Temuan kami, LKPJ mantan Kumtua ini, baru dibuat pada tanggal 11 Juli tahun 2022 menggunakan salah satu laptop yang sudah kami kantongi,” jelas Andrias.(**)

Penulis: Sweidy Pongoh