Wajib Pajak Diminta Tidak Lalai Memenuhi Kewajiban

oleh

Loading

Donald Pithe, Kabid
Donald Pithe, Kabid Pembinaan dan Penelitian pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Manado.

 

MANADO, MediaManado.com – Pemerintah selalu mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar tidak lalai dalam membayar pajak sebagaimana yang sudah ditetapkan instansi terkait terhadap nilai obyek pajak.

Demikian disampaikan Donald Pithe selaku Kabid Pembinaan dan Penelitian pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Manado, Jumat (9/6/2017).

Menurut Pithe, wajib pajak, tak terkecuali, selayaknya harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya melalui Perwako, yang diterbitkan Pemkot Manado.

“Semua yang terkait dengan objek pajak, baik tempat usaha seperti kos-kosan, rumah makan, tempat hiburan dan lainnya, diatur baik melalui Perda maupun Perwako,” ujar pria berkacamata minus ini.

Diapun menegaskan, bilamana aturan tersebut dilanggar atau wajib pajak sengaja bersikap lalai, maka wajib pajak akan berhadapan dengan hukum yang berlaku ataupun dikenai sanksi sebagaimana telah diatur dalam Perda ataupun Perwako Manado.

“Tindakan hukum atau sanksi dapat berupa menyengel tempat usaha milik wajib pajak atau penanggung pajak dan penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP, bangian hukum, kepolisian, kejaksaan, dengan disaksikan lurah atau kepala lingkungan dan sanksi hukum ini berlalu, bukan hanya usaha kos-kosan, akan tetapi semua usaha diantaranya,seperti tempat hiburan dan rumah makan,” terang Pithe. (Debby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *