
MITRA, MediaManado.com – Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jesaya Jocke O Legi melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 15 penjabat Hukum Tua pada dua kecamatan yaitu Kecamatan Touluaan dan Touluaan Selatan di Balai Pelatihan Desa Kalait, Rabu (27/02/2019).
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati no. 56 tahun 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Hukum Tua, dimana penjabat melaksanakan tugas sampai Hukum Tua definitif terpilih.
“Saya percaya para penjabat akan melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang direncanakan,”ucap Wakil Bupati saat melantik dan mengambil sumpah para penjabat.
Sementara Bupati James dalam sambutan, meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program program Hukum Tua, terutama kepada Penjabat agar jangan bersandiwara serta wajib mensosialisasikan programnya, karena Hukum Tua serta perangkat desa menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
“Sangat penting bagi peran kita untuk bersosialisasi tentang program dan jangan mengesampingkan, karena ini perintah,” tandas Bupati James.
Bupati berharap kepada masyarakat untuk berlaku sama seperti hukum tua definif juga bagi hukum tua untuk berlaku adil terhadap masyarakat,

“Jadikan pimpinan, yang bukan hanya memimpin, tetapi juga menjadi motivator dalam pelayanan dan selamat bekerja kepada Penjabat Hukum Tua baru,” pesan Bupati James.
 Turut hadir Wakil Ketua DPRD Mitra Katrin Mokodaser dan Corry Kawulusan, para kepala SKPD Mitra, Camat Touluaan dan Touluaan Selatan, para Hukum Tua, para Perangkat Desa, masyarakat Desa Kalait dan terlihat juga para Caleg Kabupaten Mitra. (imanuel kaloh)






