
BALIKPAPAN, MediaManado.com – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Gorontalo Patrick A.Adlay Ekel A.Ptnh MSi menghadiri Pertemuan Dengar Pendapat Roadmap Kelapa Sawit Nasional Wilayah 3 yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 24 – 26 Juni 2019 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.
Pertemuan Dengar Pendapat Roadmap Kelapa Sawit Nasional Wilayah 3 meliputi 11 Provinsi di Kalimantan, Sulawesi dan Papua, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serta dari Sulawesi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, dan Papua serta Papua Barat dan Provinsi Gorontalo.
Peserta yang hadir sebanyak 150 orang dari Organisasi Perangkat Daerah terkait Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan, perindustrian dan perdagangan, kehutanan dan lingkungan hidup, Koperasi-UMKM, ATR/BPN dan BPS.
Pelaksanaan kegiatan ini atas kerjasama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan Kementerian Pertanian dan Dinas Perkebunan Kaltim.

Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Isran Noor dan bertujuan untuk menyatukan atau menyamakan persepsi dalam pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia, terutama di tiga wilayah (Papua, Sulawesi dan Kalimantan).
Hadir dari Provinsi Gorontalo Kepala Dinas Pekebunan Provinsi, Bappeda, Kepala BPS dan mewakili Kakanwil BPN Gorontalo, Kepala Bidang HHP.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor meyakini subsektor perkebunan melalui komoditi kelapa sawit mampu memberikan sumbangan yang besar bagi devisa negara.
Selanjutnya, selama pelaksanaan roadmap kelapa sawit tidak ada permasalahan kepentingan tertentu, yang bisa berakibat subsektor perkebunan kelapa sawit tidak berkembang dengan baik.Banyak hal yang harus dibahas dalam roadmap.
Diakuinya, pembangunan kelapa sawit Indonesia masih kalah dengan Malaysia. Karenanya, semua pihak harus bertanggungjawab dalam pengembangan perkelapasawitan. Terutama dalam industri hilirisasinya.
Selain itu, Isran mennambahkan dalam pengembangan kelapa sawit, seharusnya Pemerintah berkontribusi dalam mendukung regulasi terhadap kepentingan ekonomi masyarakat. Sebab itu, pengembangan ini diperlukan kajian yang harus dilakukan pusat maupun daerah.
“Kondisi ini akan berkembangan dengan baik. Karena kegiatan ini merupakan usaha sumber daya yang dapat diperbaharui,” ungkapnya.
Isran menegaskan diperlukan riset yang dilakukan pemerintah. Artinya, jangan hanya pengusaha yang melakukan riset dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit. Sebab, kalau hanya pengusaha yang melakukan riset. Maka belum bisa menjamin berkembang sektor perkebunan kelapa sawit.
Roadmap diharapkan dapat dikaji dengan ilmiah agar semua permasalahan kelapa sawit bisa diselesaikan, seperti industri hilir, hulu maupun kebijakan (regulasi) terhadap pembagian hasil produksi dari industri tersebut. (Ferry/hms).






