Walikota GSVL Bakal Terseret Hukum Terkait Dana Gratifikasi

oleh

Loading

Rilis yang diterima mediamanado.com
Rilis yang diterima mediamanado.com

MANADO, MediaManado-DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) saat ini tengah menindak-lanjuti masukan dan laporan masyarakat mengenai sejumlah kasus penyimpangan yang diduga kuat melibatkan Walikota Manado G.S.V. Lumentut. Berdasarkan data dan laporan masyarakat yang masuk ke kantor DPP SPRI, (sesuai rilis yang di terima mediamanado) Walikota Manado Vicky Lumentut  diduga pernah menerima gratifikasi penggunaan dana kartu kredit sebesar kurang lebih 2 Milyar Rupiah untuk keperluan pribadinya dari seorang pengusaha berinisial MH, saat menerima dana tersebut Lumentut masih menjabat sebagai Sekretaris Kota Manado.

Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tidak haya itu, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat,  ada temuan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Pemkot Manado untuk belanja langsung saat bencana banjir pada tahun 2013 senilai kurang lebih 38 Milyar Rupiah. Selain itu ada data mengenai pengelolaan Dana Kapitasi Askes Sosial tahun 2013 pada Puskesmas yang tidak melalui mekanisme APBD sebesar kurang lebih 897 juta Rupiah.

Diduga kuat ada penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut dan dana lainnya seperti Jamkesmas dan Jampersal. Dalam hal ini juga terdapat indikasi pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Untuk menghindari kesalahan dalam menindak-lanjuti kasus-kasus tersebut di atas maka kami telah menyurat Walikota Manado G.S.V. Lumentut tertanggal 31 Maret 2015 untuk meminta pejelasan mengenai hal tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *