Walikota Max Lomban Segera Terbitkan Perwako Baru Agar THL Bisa Terima BLT

oleh

Loading

IMG-20200902-WA0157

 

BITUNG, MediaManado.com – Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban (MJL) mengatakan Tenaga Harian Lepas (THL) bisa menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Kota Bitung, setelah diterbitkan Peraturan Walikota (Perwako) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Walikota MJL saat menyalurkan BLT Tahap I di Kelurahan Gunung Woka Kecamatan Lembeh Utara, Selasa (02/09/2020).

Menurutnya, penerima BLT Tahap I hanya bagi warga sebagaimana hasil musyawarah kelurahan. Selain itu, bukan penerima bantuan APBN dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau THL serta TNI/Polri.

Namun untuk BLT Tahap II, THL bisa menerima sebagaimana yang akan diatur melalui Perwako yang baru.

“Untuk penyaluran BLT Tahap II, akan ada asistensi kembali atau dikeluarkan Perwako yang baru bagi penerima BLT. Jadi, THL bisa menerima BLT. Namun itu hanya khusus untuk THL yang tinggal di kelurahan yang jumlah penerimanya sedikit,” jelas Walikota MJL.

Ia beralasan, kebijakan melalui Perwako yang baru, berdasar pada keinginan agar semua masyarakat merasakan dana dari pemerintah, sehingga perputaran roda perekonomian terus berjalan.

“Kalau dana pemerintah kita salurkan merata ke masyarakat, maka masyarakat punya uang untuk daya beli. Kalau daya jual beli berjalan lancar, maka roda perputaran ekonomi akan kembali berjalan normal,” ujar Walikota MJL.

Diketahui, Walikota MJL yang didampingi anggota DPRD Bitung, Indra Ondang, Asisten I Franky Lady dan Asisten II Jeffry Wowiling, Kepala Inspektorat Reyne Suak serta sejumlah Camat maupun Lurah menyalurkan BLT pada 6 kelurahan di Lembeh Selatan dan Lembeh Utara, diantaranya Kelurahan Pasir Panjang, Pancuran, Gunung Woka, Posokan, Batu Kota dan Kelurahan Papusungan.

Kepala Inspektorat Kota Bitung, Rayne Suak saat dikonfirmasi memungkinkan THL menerima BLT.

“Kita tinggal menunggu keluar Perwako baru sebagai dasar hukumnya. Kalau masih mengacu pada Perwako yang lama, maka ASN/THL maupun TNI/Polri hingga penerima bantuan APBN tidak bisa menerima BLT,” kata Reyne Suak. (Tim)