MANADO, MediaManado.com – Terkait surat edaran Camat Tuminting yang memerintahkan warga Kelurahan Maasing dan Kelurahan Bitung Karangria untuk meninggalkan tanah yang ditempati warga tersebut, nampaknya akan berujung ke meja pengadilan.
Pasalnya, sesuai pengakuan Rusdi Umar, selaku koordinator pergerakan masyarakat Maasing-bitung Karangria menegaskan, jika pemerintah bersih keras memihak ke Keluarga Karema-Wala selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah tersebut, maka pihaknya akan segera menggugat pemerintah.
“Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengusir warga yang tinggal di Kelurahan Maasing dan Karangria. Yang hanya bisa mengusir kami, hanya putusan pengadilan,” tegasnya usai mendampingi ratusan warga berdialog dengan para anggota DPRD Kota Manado.
Umar menjelaskan, sesuai data yang dikantongi masyarakat, diatas tanah tersebut terdapat bukti akte kepemilikan atas nama sejumlah warga. Jadi, sangat aneh bagi pihaknya jika tanah tersebut diakui Keluarga Karema-Wala sebagai pemiliknya.
“Kami saat ini memiliki bukti kuat jika diatas tanah itu ada akte yang menerangkan jika sejumlah warga yang saat ini mendiami tanah itu sebagai pemilik sah. Di tahun 2004 lalu juga, berdasarkan SK Wali Kota diterbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangungan) atas nama warga tersebut,” ungkapnya.
Dengan demikian kata aktivis mahasiswa STAIN Manado ini bahwa pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan bagi masyarakat Kelurahan Bitung Karangria dan Maasing hingga ada putusan yang jelas dari pengadilan. (I.W)