BMR, Mediamanado.com – Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya ( BMR) adalah daerah termasuk dalam lingkup kewilayaan Provinsi Sulawesi Utara, Sebagaimana diketahui Bahwa daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Raya adalah daerah yang cukup luas dan kaya akan isi alamnya. Seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan, hingga sekarang dua daerah itu, dikenal tanahnya penghasil emas,( atau banyak tanah mengandung logam mulia,red). Sehubungan kelebihan tanah tersebut, banyak para investor hadir untuk mendirikan perusahaan guna mengelolah atau melakukan penambangan emas. Sebagaimana diketahui saat ini, Perusahaan Tambang Terbesar Di Bolaang Mongondow Raya Sulawesi Utara PT .JRBM,yang sudah bertahun menjalankan aktifitas penambangannya. Bahkan informasi yang baru berhasil diperoleh Mediamanado.com saat ini, pihak perusahaan PT JRBM,katanya kembali mengembangkan lokasi atau kawasan penambangan di kilo 12, bahkan ada “dugaan” pihak perusahaan tersebut mencoba menerobos lahan perkebunan milik masyarakat.
Terkait adanya dugaan penyerobotan lahan perkebunan dari pihak warga atau mewakili pemilik lahan, merasa kesal, bahkan mewarning, sikap perusahaan, yang tampa koordinasi ” diduga”, masuk diarea tanah milik warga, hal tersebut diungkapkan lansung oleh Sarjan Korompot alias om Dade, selaku perwakilan pemilik lahan menyampaikan ” Bahwa pihak perusahaan JRBM, jika memang melakukan pengembangan lokasi tambang disekitar perusahaan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan warga pemilik, agar tidak menimbulkan hal atau masalah dikemudian hari, ” jika tidak melakukan koordinasi kami sendiri menentang keras atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan saat ini, tepatnya dilokasi kilo 12,,” Tutur Korompot.
pada Senin sore , (17/03/2025 ).
Terkait adanya dugaan penyerobotan lahan milik warga, pihak PT JRBM sendiri belum berhasil dikomfimasi oleh media ini. (win).