MINUT, Mediamanado – Belakangan ini ada modus pinjaman kepada kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Minahasa Utara, yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Minut.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Fanny Widyastuti menegaskan untuk tidak mudah percaya dengan modus oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“Ini sudah kami lakukan pelacakan dan keberadaannya ada di daerah jawa. Kami juga sudah menghimbau kepada seluruh SKPD untuk hati-hati terhadap permintaan-permintaan tersebut,” katanya kepada mediamanado.com.
Tentunya diakui Kajari, jika hal ini sangat merugikan institusi Kejaksaan dan dalam hal ini Kejari Minut. Bahwa benar modus pinjam dan segera ditransfer ke rekening yang telah dikirimi.
“Kami terus mencoba untuk mendalami kasus ini,” ujarnya sembari menyatakan jika sudah ada yang menjadi korban dan telah dikonfirmasi ke kejaksaan.
Salah satu Kepala Dinas yang tidak ingin namanya disebutkan, mengaku jika dirinya dimintai uang sejumlah Rp15 juta. Namun, karena tidak ada anggaran sebesar itu, si penipu yang mencatut nama Kasie Pidsus Kejari Minut, terus memaksa bahwa dana tersebut hanya bersifat pinjam dan bukan untuk meminta.
“Saya sudah transfer Rp5 juta. Hingga tenga malam bahkan keesokan harinya oknum tersebut terus memaksa untuk ditambah jumlah yang sama. Namun karena merasa ada yang aneh, kami konfirmasikan ke kejaksaan dan ternyata itu adalah penipuan yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Minut,” ujarnya sembari menunjukkan nomor telpon (081320138995) si penipu. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh