Waspadai Makelar Jabatan, Kumendong : Ada Mekanisme dan Landasan Hukum Soal Penjabat Kepala Daerah

oleh

Loading

 

MANADO, MediaManado.com – Ada sejumlah oknum mulai memanfaatkan peluang masa transisi jabatan Kepala Daerah menjelang Pilkada 2024 ini.

Sebagai makelar jabatan, mereka mulai marak menawarkan posisi Penjabat Kepala Daerah di daerah ini, seperti Jabatan Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. Sasarannya yakni para Pejabat yang memenuhi kriteria Eselon IVD.

Aksi makelar ini diketahui sudah berlangsung dua hari terakhir.

Menanggapi aksi oknum makelar jabatan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr Jemmy Kumendong MSi yang dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/06/2024) malam, memberikan penjelasan terkait pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

Menurut Kepala BKD Jemmy Kumendong, untuk pengangkatan Penjabat Kepala Daerah telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Kumendong menjelaskan, guna mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ada mekanismenya, dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan.

Ia menambahkan bahwa Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri dan DPRD juga melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

“Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait dengan usulan nama-nama penjabat yang diusul baik Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota,” kata Kumendong.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa Menteri melakukan pembahasan calon Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota sesuai usulan, dari jumlah 6 (enam) nama calon Pj. Gubernur, dan usulan dari jumlah (9) nama untuk calon Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota kemudian menjadi 3 (tiga) nama saja dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dimaksud meliputi: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

“Jika dicermati aturan ini, maka penunjukkan PJ. Bupati/PJ Wali Kota tidak sembarangan, Oleh karena itu, jika ada pejabat yang dihubungi dan mekanismenya tidak sesuai dengan yang di atas, artinya penipuan apalagi harus menyetor sejumlah uang, jadi waspada,” tutup Kumendong yang saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Minahasa.

Seperti diinformasikan bahwa dua hari terakhir ini, sejumlah oknum makelar jabatan menawarkan posisi Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota kepada pejabat eselon IVD dengan modus menelepon pejabat dan bertemu di suatu tempat, bahkan “menjual” nama Mendagri Tito Karnavian dan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, saat mempresentasikan diri oknum tersebut yang punya kedekatan dengan Mendagri dan Presiden Terpilih.

Mereka juga tak sungkan sungkan menggunakan jasa ASN, LSM atau wartawan.

“Waktu bakudapa dorang biasa ba taiminya, dorang kata, utusan Mendagri. Dorang tim Prabowo. Ujung-ujungnya minta fee di muka. Hasil akhir juga kabur. Kan tidak mungkin pejabat minta balik uang,” jelas salah satu pejabat Pemprov Sulut di ponsel genggaman.

Kadis Kominfo Steven Liow S.Sos mengatakan, hal yang menyangkut posisi Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati, ada mekanisme yang diatur menurut Undang-Undang.

“Bukan diatur Undang-Undang Penelpon Gelap. Itu ada mekanismenya. Bukan cerita pasar. Jangan percaya itu. Ada potensi membodohi pejabat eselon IVD,” pesan Liow.

Sementara Pemerhati Pemeeintahan dan Politik Sulawesi Utara, Taufik Tumbelaka mengatakan, jikalau hal ini benar dan ada oknum pejabat mau ketemu oknum yang tidak jelas yang menjual nama- nama tertentu, maka patut dipertanyakan integritas dari oknum pejabat Pemprop Sulut itu.

“Selaku pejabat eselon II semestinya sudah bukan lagi paham, tapi sangat paham aturan main menetapkan seorang Penjabat Bupati / Penjabat Wali Kota. Jadi kalau ada oknum Pejabat eselon II Pemprop Sulut percaya jualan jabatan untuk Penjabat Bupati / Penjabat Wali Kota, itu kalau pakai ungkapan sindiran khas Manado bilang, bodok pe kerja,” tegas Taufik Tumbelaka.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *