TOMOHON, MediaManado.com – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut membuka kegiatan Pelatihan Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Daerah bertempat di William Resort Tomohon, Selasa (23/11/2021).
Pelatihan ini dalam rangka pemberian bantuan sembako kepada masyarakat lewat E-Warung.
Wawali Lumentut dalam sambutan mengatakan, program bantuan pangan non tunai atau program Sembako merupakan pengganti bantuan beras sejahtera.
Menurut dia, KPM mendapatkan bantuan uang per bulan yang disalurkan melalui rekening perbankan yang diperuntukan membeli bahan makanan / kebutuhan pokok dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
E-Warung merupakan tempat pembelian bahan pangan program sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu.
E-warung harus dibekali dengan informasi-informasi serta pemahaman yang baik terkait program ini, supaya dalam pelayanan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan pengembangan potensi sumber kesejahteraan keluarga sangat penting untuk dilaksanakan karena adanya regulasi dan ketentuan yang baru baik bagi pemerintah daerah, pendamping bantuan sosial, penyalur bantuan dan keluarga penerima manfaat.
“Saya berharap agar melalui pelatihan ini akan memberikan wawasan dan pemahaman yang luas dalam pengelolaan bantuan bagi masyarakat sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Wawali Lumentut.
Ia pun meminta keterwakilan 44 Kelurahan ini, memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya berdasarkan aturan-aturan yang ada.
Selain itu, tambah Wawali Lumentut, agar Asisten I dan Kepala Dinas Sosial berkoordinasi dengan para Lurah agar supaya E-Warung ini disosialisasikan setiap kali ada kegiatan di kelurahan agar supaya masyarakat semakin mengenal dan memahami program ini.
“Saya mewanti-wanti kepada orang-orang yang mengaku-ngaku pengurus Program Penerima Manfaat, yang memotong hak dari Keluarga Penerima Manfaat, laporkan kepada Dinas Sosial atau kepada saya, saya janji akan bawah ke ranah pidana, sekecil apapun potongannya, apa yang menjadi hak masyarakat penerima manfaat tidak boleh dikurangi sepeserpun. Potong 10 ribu, 20 ribu foto dan laporkan kepada kami,” tandas Wawali Lumentut. (*/fr)





