
TEXAS – MediaManado.com – Ketut Pujayasa (31), pria Indonesia yang dituduh memperkosa dan menyerang perempuan Amerika Serikat (AS) divonis 30 tahun lebih lima bulan hukuman penjara. Keputusan ini ditetapkan oleh pengadilan banding di Texas. Keputusan tersebut tidak berubah dari vonis di pengadilan sebelumnya pada 2015.
Ketut Pujayasa telah mengaku bersalah karena menyerang dan memperkosa seorang perempuan AS di kapal pesiar Holland America pada hari Valentine 2014. Ketut melakukan serangan itu karena merasa dihina setelah korban memanggilnya dengan sebutan “son of bi***” atau “anak pekerja seks”.
Dalam pengadilan banding, hakim gagal menjelaskan mengapa Ketut harus dihukum lebih lama dari vonis pengadilan sebelumnya. Korban mengaku diserang Ketut dengan kabel listrik dan hendak dilempar ke laut.
Ketut adalah awak kapal Holland America yang bekerja sebagai petugas layanan kamar. Ketut semula hendak mengantarkan sarapan untuk korban yang merupakan tamu di kapal pesiar itu dengan mengetuk kamar korban.
Ketukan pintu itu dijawab korban dengan ucapan; ”Tunggu sebentar, ‘son of bi***’.” Ucapan itu menyinggung perasaan Ketut karena merasa ibunya dihina.
Menurut laporan pengadilan, serangan yang dilakukan Ketut berlangsung selama satu jam. Foto-foto kondisi korban telah dipublikasikan media, di mana korban dalam kondisi tanpa busana dengan muka berdarah. Demikian sebagaimana dilansir Daily Mail, Jumat (21/10/2016).
Pada Selasa 18 Oktober, hakim distrik di AS Jose Martinez menjatuhkan hukuman yang sama pada Ketut Pujayasa, meski dia sempat menjelaskan bahwa tindakan terdakwa telah membuat korban stres, trauma, depresi dan berbagai gangguan mental lainnya.
Setelah dibebaskan dari penjara AS nanti, Ketut Pujayasa akan dideportasi ke Indonesia dan dilarang memasuki AS. Identitas korban dilindungi pihak pengadilan. Saat berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, mantan pekerja kapal pesiar itu meminta maaf atas perbuatannya dan memohon hakim untuk mengampuninya.
Ketut mengaku tidak ingin kembali ke penjara Texas karena penjara itu sarat dengan praktek kekerasan. ”Setiap hari, saya harus menyaksikan orang berkelahi,” keluh Ketut.
EDITOR : INYO R.





