
GORONTALO, MediaManado.com – Legalisasi aset atau disebut juga kegiatan sertipikasi hak atas tanah masyarakat merupakan salah satu kegiatan “asset reform” yang telah dilakukan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN diseluruh Indonesia. Sertipikasi hak atas tanah ini tidak hanya semata-mata bertujuan untuk sebagai upaya tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah dan rakyat Indonesia agar hidup mandiri dan berkelanjutan.
Untuk itu, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo menggelar acara Sosialisasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pertanahan di Hotel Magna Gorontalo pada hari Senin (29/4/2019).

Kmenghadirkan beberapa nara sumber yaitu Direktorat Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN yang di wakili oleh Enang Setiawan, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Gorontalo Patrick Ekel, A.Ptnh.,M.Si., dan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan OPD Kabupaten/Kota terkait Provinsi Gorontalo (Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan dari lembaga keuangan yakni PT Permodalan Nasional Madani Cabang Manado.
Pada kesempatan tersebut, Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil Prov Gorontalo Patrick Ekel, mengatakan bahwa kegiatan ini berdasarkan DIPA yang sudah digariskan dari pusat dan merupakan kegiatan lintas sektor,

“Seperti men-sertipikatkan untuk para UMKM, men-sertipikatkan tanah para nelayan dan petani dalam kelompok binaan dinas terkait. Ini Program-program yang dibuat oleh pemerintah dan dilaksanakan oleh BPN berdasarkan TAP MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam,” jelasnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis SDM Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat ini dengan topik “Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat dalam Skema Akses Mengikuti Aset atau dalam Skema Aset Mengikuti Akses”.D
Dalam hal legalisasi aset ini, menurut keterangan Patrick Ekel, untuk Provinsi Gorontalo tahun ini ditargetkan sebanyak 2764 sertipikat kegiatan lintas sektor tersebut.

Pelaksanaannya terintegrasi dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang pada tahun 2019 ini ditargetkan sebanyak 55.000 peta bidang tanah (PBT) dan 39.000 sertipikat hak atas tanah (SHAT) dimana sampai dengan hari ini (30/4/2019) sudah terealisasi sebesar 39,94% dan berada pada posisi ke-2 peringkat nasional realisasi target sertipikasi nasional.
Kemudian setelah disertifikatkan, BPN membuat program untuk kelanjutannya / pasca legalisasi aset.
“BPN segera membentuk program-program yang harus dilaksanakan, hal ini sudah tertera di Juknis pemberdayaan legalisasi aset,” lanjut Patrick.
Dalam hal langkah-langkah untuk pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset yang diperlukan, Patrick Ekel menerangkan sebagai berikut, yaitu; Pemetaan Sosial, Pemetaan Lokasi, Pembentukan Organisasi (POKJA), Penyusunan Model Pemberdayaan, Penyuluhan dalam rangka pengembangan program, dan pendampingan pemberdayaan pasca legalisasi aset.
Diharapkanm pemanfaatan sertipikat hak atas tanah para pelaku usaha, petani dan nelayan dapat mewujudkan ekonomi berkeadilan dalam masyarakat. (*/Fa)






