SULUT, Mediamanado.com – Zulkifli Densi selaku anggota Bawaslu Sulut yang bertugas sebagai koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, mengatakan bahwa dirinya mengalami sedikit hambatan saat melakukan penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Hal ini terkuak saat Bawaslu Sulut melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024, pada Jumat-Minggu (28-30 Juni 2024) di Hotel Sutan Raja Minut.
“Kendalanya ketika proses pemeriksaan saksi yang mengharuskan untuk, jemput bola mengunjungi saksi di daerah tertentu, meskipun anggaranya tersedia. Selain itu kita dibatasi waktu 7 hari plus 7 hari,” ungkap Zulkifli Densi.
Lebih lanjut Zulkifli Densi pun menyampaikan bahwa kedepannya Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu hanya diperkenankan waktu 3 plus 2 hari kalender sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
“Kedepannya malahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku Bawasku hanya diberika 3 hari pkis 2 hari dalam penanganan pelanggaran pemilu, ini artinya untuk hari Jumat dan Sabtu kita tetap melakukan proses penanganan pelanggaaran,” ujarnya.
Untuk itu Densi pun menambahkan bahwa peran serta pihak aparat dalam hal ini Polri dan Kejaksaan untuk senantiasa melakukan pendampingan secara langsung pada Bawaslu setia ada laporan gugatan pelanggaran pemilu.
“Walaupun di UU dikatakan dapat didampingi (Kejaksaan dan Polri), tapi bisa kita tekankan fokus disitu, agar dalam prosesnya maksimal,” pungkas Zulkifli Densi.
(DM)