Surat Mendagri Pertegas Pelantikan Pejabat Minut 22 Maret 2024

oleh

Loading

 

MINUT, MediaManado.com – Pelaksanaan pelantikan terhadap 128 ASN Eselon III dan IV oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si (JG) pada 22 Maret 2024 silam mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Hal itu termuat dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara di Manado.

Dengan surat bernomor 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 dijelaskan bahwa Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, telah memenuhi persyaratan.

Hal itu dapat disimak pada poin 4 huruf c, dimana Mendagri menyatakan bahwa Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.

Selanjutnya, Mendagri juga menegaskan hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga telah memenuhi persyaratan melakukan penggantian pejabat, 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, di poin 4 huruf d, Mendagri menyatakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat oleh Bupati Minahasa Utara yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, telah dicabut berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 821/BKPSDM/IV/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam Pelaksanaan Pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sehingga sudah dinyatakan tidak berlaku merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

Dengan begitu, surat Mendagri tersebut akhirnya menegaskan rolling jabatan yang dilakukan Bupati Minut Joune Ganda SE, MAP, MM, M.Si bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Bupati Joune Ganda bersyukur atas jawaban yang diberikan Mendagri.

“Semua ini sudah menjadi kehendak Tuhan. Surat yang dikeluarkan Mendagri adalah jawaban doa seluruh masyarakat Minahasa Utara. Terimakasih saya sampaikan ke seluruh masyarakat Minahasa Utara. Tuhan memberkati perjuangan kita,” ungkap Bupati Joune Ganda pada Senin (09/09/2024) malam silam.

Tentunya, Bupati Joune Ganda berharap, para pejabat yang telah resmi dilantik dan mendapatkan persetujuan Kemendagri RI, benar-benar menjalankan tugas dan tanggung serta pengabdian dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Minahasa Utara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *