SULUT, Mediamanado.com – KPU Sulut menggelar kegiatan Penyerahan Salinan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024, di Hotel Four Point Manado, pada Minggu (22/9/2024).
Menurut Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan bahwa sudah melakukan pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan secara tertutup oleh pimpinan KPU Sulut.
“Penetapan itu dilakukan pleno secara tertutup oleh pimpinan KPU Provinsi Sulut, dan berdasarkan berita acara itu kami akan keluarkan keputusan KPU Provinsi Sulut tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut tahun 2024, yang hari ini kami akan serahkan salinannya,” ujar Poluan.
Lebih lanjut Poluan pun menjelaskan berdasarkan keputusan tersebut maka semua pasangan calon diperkenankan mengikuti tahapan selanjutnya dari KPU Provinsi Sulut.
“Berdasarkan keputusan itu dengan demikian ketiga pasang calon kami nyatakan memenuhi syarat dan kami sudah perkenankan mengikuti semua program dalam tahapan KPU Sulut, termasuk didalamnya mengundang para paslon dalam rapat terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024,” jelas Kenly Poluan.
Diketahui juga dalam rapat rekapitulasi DPT tersebut, maka semua pasangan calon (paslon) bisa memberi masukan-masukan semua proses tahapan dari KPU Sulut terkait DPT pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut tahun 2024.
(DM)