BITUNG, MediaManado.com – Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P. didampingi oleh Komandan Lantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI Sulaeman Bandjarnahor, M.Sc., turun langsung pada proses penenggelaman 15 Kapal Ikan Asing (KIA) di Perairan Bitung, Sulawesi Utara. Pangarmatim didampingi Danlantamal VIII Manado on board di KN. Singa Laut. Bitung, Rabu (20/05/2015).
Setelah sukses menenggelamkan sejumlah kapal ikan asing di perairan Keppri, Ambon, Belawan, dan beberapa tempat lainnya, kini TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 35 Kapal Ikan Asing (KIA) secara bersamaan di lima tempat, yakni di Bitung 15 kapal, Ranai 17 kapal, Belawan 1 kapal, Tanjung Balai Asahan 1 kapal, dan di Lhokseumawe 1 kapal.
Informasi yang diterima MediaManado.com melalui Pgs Kadispen Lantamal VIII Manado Mayor Laut (KH) Budiyanto SH menyebutkan, proses penenggelaman KIA tersebut, diawali dengan peledakan oleh prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL. Suara ledakan keras terdengar dari KN. Singa Laut yang ditumpangi rombongan VIP, dan disusul kobaran api serta kepulan asap tebal, beberapa menit kemudian Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut menghilang dari pandangan mata dan tenggelam ke dasar lautan Perairan Bitung Sulawesi Utara.
Penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut, telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan. Penenggelaman KIA tersebut, merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum di laut, karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia secara illegal.
Dari ketigapuluh lima KIA (Kapal Ikan Asing) yang ditenggelamkan tersebut, 4 kapal merupakan KIA yang diproses di Lanal Tarakan, tangkapan dari KRI Slamet Riyadi-352, yakni FB LB Vient-09, FB Santo Tomas, FB San Jose, dan FB Santa Crus semuanya berbendera Filipina yang ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia pada tanggal 22 Februari 2015 yang lalu.
Setelah mendapatkan putusan (inkrah) hasil sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, maka pada Senin tanggal 18 Mei 2015 yang lalu, keempat KIA (Kapal Ikan Asing) tersebut diderek ke Bitung bergabung dengan KIA tangkapan lainnya untuk dieksekusi penenggelamannya.
Kesebelas Kapal Ikan Asing (KIA) lainnya yang ditenggelamkan di Perairan Bitung, yaitu terdiri dari kapal Garuda 05, kapal Garuda 06, kapal Keysia, kapal Fortuna 05, kapal Daeny, kapal Arnavat 02, kapal Arnavat, kapal EL-Shadai 02, kapal D’Regs 03, kapal Valfranze, dan kapal Tuna Jaya.
Pada proses penenggelaman KAI (Kapal Ikan Asing) tersebut, selain Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Asep Burhanudin, Danlantamal VIII Manado Laksamana Pertama TNI Sulaeman Bandjarnahor, M.Sc., Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, S.H., para pejabat Forkopimda beserta undangan terkait lainnya di wilayah Bitung dan Manado, Sulawesi Utara. (ferry)