2 Peserta Gugur, Pansel Nyatakan 24 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Minut ke Tahap Selanjutnya

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2023 yang saat ini tengah berproses, telah memenuhi persyaratan umum yang ditentukan.

Peserta JPTP Pemkab Minut pada 11 jabatan kosong saat mengikuti asesmen di BKN.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Ir. Novly Wowiling yang juga Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Dikatakan Sekda Novly Wowiling, bahwa Kamis (21/12/23) hari ini, ke 24 peserta yang merupakan pejabat di jajaran Pemkab Minut telah selesai mengikuti sesi wawancara di Kantor BKN Region XI Manado. Kemudian kata Sekda, Jumat besok sesuai jadwal, akan berlangsung kegiatan seleksi kompetensi bidang atau penulisan makalah.

“Seleksi terbuka JPTP yang saat ini dilaksanakan, persyaratan pesertanya telah sesuai dengan ketentuan. Dimana, kelengkapan administrasi terpenuhi termasuk mereka yang wajib telah mengikuti Diklat pim 3,” ujar Wowiling kepada mediamanado.com sore tadi.

Lebih lanjut dikatakan Sekda Wowiling, terkait dengan keikutsertaan Kepala Dinas P3A, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Staf Ahli Bupati pada seleksi terbuka untuk 11 jabatan kosong tersebut, dimungkinkan.

“Dengan adanya proses seleksi terbuka seperti yang dilaksanakan saat ini, memberikan kesempatan bagi seluruh ASN Minut yang memenuhi syarat kepangkatan tentunya, untuk menunjukkan kompetensi dan menambah wawasan serta pengalaman. Kepesertaan para Kadis dan Kaban serta staf ahli Bupati untuk ikut seleksi JPTP telah kami konsultasikan lebih dahulu sebelum tahapan seleksi berlanjut hingga saat ini,” jelas Sekda sembari menyebut jika terdapat 2 ASN yang gugur dalam tahap seleksi administrasi.

Terkait dengan pengumuman hasil seleksi terbuka ini, ditambahkan Sekda, sesuai jadwal akan disampaikan pada akhir bulan nanti. “Pengumuman hasilnya akhir bulan pada tanggal 30 Desember, selanjutnya kami Pansel menyampaikan hasil kepada Bupati Minahasa Utara dan melaporkan proses kegiatan kepada KASN di bulan Januari 2024,” ujar Wowiling.

Sekda Ir. Novly Wowiling yang juga Ketua Pansel JPTP dan Plt. Kepala BKPSDM Yohanes ‘Obe’ Katuuk.

Kepala BKPSDM Yohanes Katuuk melalui Kabid Mutasi dan Promosi Hendry Anapu, menyampaikan bahwa persyaratan bagi para peserta seleksi terbuka JPTP ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Menpan-RB nomor 15 Tahun 2019, yang menyebutkan sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

“Selain itu, ada ketentuan yang harus dipenuhi para peserta sebagaimana pengumuman oleh panitia seleksi nomor 03/PANSEL-MINUT/XII/2023. Dimana, pada poin (3), yaitu Perbup nomor 28 tahun 2023, mewajibkan para peserta sebagaimana terlampir pada Perbup tersebut untuk melaporkan LHKPN,” tambah Anapu yang juga peserta pada seleksi terbuka JPTP. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *