MITRA, MediaManado.com– Sidang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang digelar Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) memutuskan pemberhentian tugas dengan tidak hormat alias dipecat terhadap salah satu ASN di lingkup Pemkab Mitra.
Sidang ini digelar di gedung Inspektorat Kabupaten Mitra, Selasa (21/07/2020). Sanksi yang ditetapkan berupa pemecatan diakibatkan ASN yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 236 hari.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis David Lalandos, Wakil Ketua Frits Mokorimban dan Sekretaris Marie Makalow.
Dalam sidang terungkap ASN tersebut terbukti melanggar kode etik, dengan melakukan kesalahan karena sering tidak masuk kerja. Dalam sidang itu pula tercatat dia tidak masuk kerja dalam kurun waktu 236 hari kerja.
Saat diminta penjelasan sang terlapor tidak dapat memberikan alasan yang disertai bukti kuat bahwa yang bersangkutan sakit.
Akibatnya, Ketua Majelis menjatuhkan hukuman, dengan sangsi yang berat yaitu dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN, setelah ketukan Palu Majelis menutup persidangan.
” Ini semua untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh ASN yang ada di Kabupaten Mitra,” tandas Lalandos. (Alfian Soriton)






