291 Gerai Alfmart Tak Berizin, James Tuuk Semprot Kadis PMPTSP Sulut

oleh

Loading

SULUT, Mediamanado.com – Saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Sulut bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulut, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut, pada Senin (15/7/2024) terkuak suatu hal yang mencengangkan, dimana salah satu perusahaan retail ternama yakni Alfamart ternyata 82% gerai tokonya tidak memiliki izin.

Praktis hal ini langsung dicecar pertanyaan dari salah satu anggota Komisi II DPRD Sulut James Tuuk, kepada Syaloom Korompis selaku Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan PTSP Sulut, apakah layak suatu perusahaan beroperasi bila tidak terdaftar dalam OSS (Online Single Submission).

“Secara aturan tidak bisa”, jawab Korompis.

“Data yang ada pada saya hanya 17,1% toko Alfamart berizin, sedangkan 82% atau 291 gerai toko Alfamart beroperasi secara ilegal,” tegas James Tuuk.

“Yang bicara ilegal dan tidak ilegal itu dari PTSP, nah pertanyaannya, terkait mereka tidak menginput, apakah mereka lalai atau memang syarat yang diminta, tapi pihak Alfamart tidak punya, sehingga tidak bisa menginput secara sempurna, ini kan 2 hal berbeda”, tambah Tuuk dengan nada kesal.

Syaloom Korompis pun menanggapi bahwa pelayanan di PTSP terkait OSS, berkaitan dengan apakah Alfamart pernah datang di kantor dan meminta bantuan untuk mengawal proses pengisian.

“Jadi ada staf teknis Alfamart datang ke kami untuk meminta bantuan pengisian ini, tapi tidak semua data di Alfamart itu bisa diisi dalam sehari, kemudian tim teknis menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan pengisiannya di kantor, tapi ternyata belum terlaporkan,” jelas Korompis.

James Tuuk pun dengan tegas meminta agar Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sulut, untuk segera membuat rekomendasi laporan ke Kapolda Sulut.

“Ibu Kadis jangan main-main, anda itu menjabat untuk membela kepentingan masyarakat dan kami selaku mitra kerja anda memiliki kewenangan dalam pengawasan, jadi saya minta besok segera buat surat rekomendasi ke Kapolda Sulut”, tegas Tuuk.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *