SULUT, Mediamanado.com – Menerima data laporan OSS (Online Single Submisiion) , saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Sulut dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulut, perihal adanya sejumlah 82% atau 291 gerai toko Alfamart dan 20 gerai toko Indomaret belum terdaftar dalam OSS membuat personil Komisi II DPRD Sulut pun meradang.
Sandra Rondonuwu, selaku Ketua Komisi II DPRD Sulut dengan tegas menyampaikan agar semua gerai toko Alfamart dan Indomaret yang tidak punya izin untuk dipasang garis Polisi, dan menuntut pihak perusahaan retail tersebut segera membayar pajak.
“Dari data yang kami peroleh maka kami merekomendasikan semua retail Alfamart dan Indomaret yang tidak memiliki izin kami minta pihak Kepolisian untuk melakukan Police Line, kemudian retail yang tidak memiliki izin harus membayar pajak karena tidak terdaftar dalam OSS, dan kami minta pihak Alfamart dan Indomaret untuk terbuka apa yang kami temui saat ini akan ditindaklanjuti bersama”, ujar Sandra Rondonuwu.
Menanggapi hal tersebut Kadis PMPTSP Sulut, Syaloom Korompis pun menimpali agar meminta untuk memberikan pembinaan dan teguran tertulis kepada pihak Perusahaan Retail, karena pihaknya mengikuti tahapan dan meminta jangan dulu ada rekomendasi police line.
“Terkait dengan temuan yang kita bahas ini, mohon izin kami dari PMPTSP hendak memberikan rekomendasi dan pembinaan kepada Alfamart sampai pada 20 Juli 2024 karena itu batas waktu untuk kami membuat laporan ke BKPM (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal), jadi kami akan laporkan data seluruh gerai yang sudah beroperasi dan sekaligus atas konsultasi dengan pimpinan kami memberikan teguran tertulis sesuai aturan kepala BKPM, kalau dalam triwulan berikut tidak ditindaklanjuti maka kemudian akan ada sanksi menutup operasi tapi belum pencabutan, dan bila 6 bulan kemudian masih belum ada tindak lanjut maka akan dicabut izin operasi, jadi kami minta untuk berikan izin mengikuti tahapan dari BKPM, jadi mohon jangan diusulkan untuk Police Line, karena tugas kami adalah mencapai target investasi”, jelas Korompis.
Mendengar penjelasan dari Kadis PMPTSP tersebut praktis membuat Sandra Rondonuwu pun lebih naik pitam, karena menganggap investasi-investasi yang ditargetkan oleh Kadis PMPTSP tersebut tidak jelas karena ratusan gerai toko tersebut tidak membayar pajak alias tidak memberikan kontribusi untuk daerah.
“Kita bicara investasi, tapi mereka tidak ada izin, secara jelas bahwa ada aplikasi OSS tapi dengan sengaja mereka tidak mau melaporkan bahwa mereka telah melakukan usaha di Sulut, pertanyaannya selama mereka beroperasi di Sulut, pajaknya dibayar kemana? Apakah ada manfaatnya bagi rakyat kita? Banyak usaha warung warga yang kehilangan usahanya karena mereka berinvestasi disini, tapi mereka tidak membayar pajak, itu dilakukan dengan sengaja bukan tidak!”, tegas Politisi PDIP dapil Minsel-Mitra ini dengan nada keras sambil menempuk meja.
“Kami tidak melarang investasi, kami pro investasi karena kami berpikir untuk kemajuan Sulut, tapi bukan berarti mereka datang kesini mereka lupa kewajiban mereka, ada apa? Atau jangan-jangan kalian membayar sesuatu tanpa diketahui dan tidak melalui mekanisme yang jelas dan benar, saya kaget lihat data ini”, tambah Sandra Rondonuwu dengan tegas.
Ketua Komisi II DPRD Sulut ini pun menutup pernyataannya dengan tegas agar segera semua retail tersebut agar pajaknya segera dibayarkan.
(Advetorial/DM)