Dibahas Lebih Setahun, Pansus DPRD Bitung Ketok Rp60 Miliar untuk Perumda Air Duasudara

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com.Setelah melewati pembahasan panjang selama lebih dari setahun, rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara akhirnya memasuki babak penentuan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung menyepakati nilai penyertaan modal sebesar Rp60 miliar untuk Perumda Air Minum Duasudara.

Kesepakatan itu ditegaskan dalam rapat bersama Pemerintah Kota Bitung dan jajaran Perumda Air Minum Duasudara, Senin (7/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Devie H. Barakati, ST, MPd, dan dihadiri Asisten II Pemkot Bitung Michael Sondakh, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, serta Direktur Perumda Air Minum Duasudara Alfred Salindeho, SE, MM, bersama jajaran manajer dan asisten manajer.

Dalam rapat tersebut, Barakati memastikan seluruh pihak telah mencapai kesepakatan terkait besaran penyertaan modal.

“Kita semua sepakat, dana penyertaan modal ke Perumda Air Duasudara sebesar Rp60 miliar,” tegas Barakati sembari mengetukkan palu.

Ketukan palu tersebut menjadi penanda kesepakatan Pansus atas angka Rp60 miliar yang nantinya menjadi bagian penting dalam perubahan Perda penyertaan modal.

Rp60 Miliar Bukan Berarti Uang Tunai

Meski angka Rp60 miliar telah disepakati, publik perlu memahami bahwa nilai tersebut bukan berarti Pemkot Bitung akan langsung menggelontorkan uang tunai Rp60 miliar ke Perumda Air Minum Duasudara.

Asisten II Pemkot Bitung Michael Sondakh menjelaskan, usulan awal pemerintah daerah sebenarnya hanya sebesar Rp40 miliar. Nilai tersebut merupakan gabungan penyertaan modal dalam bentuk aset dan uang.

“Jadi bukan fresh money ya, tetapi ada barang,” jelas Sondakh.

Salah satu aset yang direncanakan menjadi bagian penyertaan modal adalah aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan nilai sekitar Rp25 miliar.

Menurut Sondakh, proses penghibahan aset milik pemerintah daerah kepada Perumda membutuhkan landasan hukum yang kuat. Hal itu juga berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam pemberian dalam bentuk hibah berdasarkan rekomendasi BPK harus ada payung hukumnya (Perda). Terkait masalah penyertaan modal berupa uang itu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah hingga tahun 2035,” jelasnya.

Dari Rp40 Miliar Menjadi Rp60 Miliar

Lantas, dari mana muncul angka Rp60 miliar?

Sondakh mengungkapkan, nilai tersebut meningkat dari usulan awal Rp40 miliar setelah adanya permintaan Wali Kota Bitung Hengky Honandar.

Kenaikan nilai penyertaan modal itu disebut sebagai langkah antisipasi terhadap peluang dukungan pemerintah pusat maupun bantuan dari lembaga internasional pada tahun-tahun mendatang.

Dengan kata lain, angka Rp60 miliar merupakan nilai penyertaan modal secara keseluruhan, bukan nominal uang tunai yang otomatis dicairkan pemerintah daerah.

Perumda Sebut Uang Tunai Sangat Kecil, Bahkan Tidak Ada

Direktur Perumda Air Minum Duasudara Bitung Alfred Salindeho bahkan mempertegas bahwa potensi penyertaan modal dalam bentuk uang tunai dari angka Rp60 miliar tersebut sangat kecil.

Menurut Alfred, komponen penyertaan modal lebih banyak berasal dari aset dan dukungan program.

Sekitar Rp25 miliar berasal dari rencana hibah aset Dinas PU. Sementara sekitar Rp35 miliar lainnya berasal dari bantuan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional dari Bank Dunia yang saat ini masih dalam proses.

“Nah, jika dijumlahkan maka totalnya sesuai dengan penyertaan modal yang sudah disepakati senilai Rp60 miliar,” kata Alfred.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan persepsi bahwa perubahan Perda otomatis berarti Pemkot Bitung akan mentransfer Rp60 miliar dalam bentuk uang tunai ke rekening Perumda.

Bukan Sekadar Suntikan Dana

Di sisi lain, Alfred memastikan kondisi keuangan Perumda Air Minum Duasudara saat ini masih berada dalam kondisi sehat dan mandiri.

Karena itu, perubahan Perda penyertaan modal dinilai bukan semata-mata untuk menyuntikkan dana ke tubuh perusahaan daerah.

Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan sebagai investasi strategis untuk memperkuat infrastruktur dan memperluas pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Bitung.

“Puji Tuhan, hingga saat ini kondisi keuangan masih sehat dan mandiri. Jadi sekali lagi kami tegaskan, Perda penyertaan modal ini bukan sekadar pengucuran dana, tetapi bentuk investasi strategis,” tegas Alfred.

Menurutnya, kebutuhan terhadap perubahan Perda semakin mendesak seiring dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur air bersih yang terus meningkat.

Sejumlah wilayah di Kota Bitung hingga kini masih belum mendapatkan pelayanan air bersih secara optimal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi Perumda untuk memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengembangkan sistem pelayanan.

“Sekali lagi perlu kami luruskan, yang sedang dibahas saat ini adalah perubahan Perda penyertaan modal, bukan pencairan dana secara langsung,” ujarnya.

Alfred menambahkan, perubahan Perda menjadi langkah awal agar setiap bentuk penyertaan modal, termasuk aset maupun dukungan program, memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses ini adalah langkah awal untuk mempersiapkan landasan hukum yang tepat dan akuntabel,” pungkasnya.