BITUNG, Mediamanado.com — Seorang nasabah Adira Finance, Alexius Manolang, menyampaikan keberatan setelah menerima surat somasi yang menurutnya mencantumkan adanya denda keterlambatan pembayaran serta ancaman eksekusi kendaraan.
Alexius mengaku selama menjadi nasabah Adira Finance, dirinya tidak memiliki riwayat keterlambatan pembayaran angsuran. Ia menyebut angsuran jatuh tempo setiap tanggal 17, namun pembayaran justru kerap dilakukan lebih awal, termasuk pada tanggal 15.
Namun, ia mengaku tiba-tiba menerima informasi mengenai surat somasi yang mencantumkan denda keterlambatan sekitar Rp181 ribu dan kewajiban membayar satu angsuran. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam waktu tiga hari, kendaraan dapat dieksekusi pihak Adira Finance.
“Jelas sangat keberatan. Soalnya saya patuh pada perjanjian. Tidak pernah lewat tanggal jatuh tempo. Maka pertanyaan besarnya, atas dasar apa somasi itu diterbitkan?” kata Alexius, Sabtu (12/9/2026).
Persoalan semakin dipermasalahkan Alexius karena menurut pengakuannya, surat somasi tersebut tidak diserahkan langsung kepadanya.
Ia menyebut surat justru dititipkan kepada tetangga dan diberikan tanpa menggunakan amplop tertutup. Alexius mengaku dokumen tersebut sempat dibuka dan dibaca warga sekitar sebelum akhirnya sampai ke tangannya.
“Adira sudah sangat mempermalukan saya. Terkesan saya dituntut membayar utang, padahal tidak ada denda sama sekali. Ini soal martabat dan privasi. Dokumen hukum yang seharusnya rahasia justru menjadi konsumsi publik di lingkungan saya,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Alexius menyampaikan bahwa dirinya telah mengadukan masalah ini kepada Y-LBH PSRI Bitung untuk mendapatkan pendampingan dan langkah hukum selanjutnya.
Ketua Y-LBH PSRI Bitung, Kehidupan Laia, mengatakan pihaknya akan mengambil sikap terkait persoalan yang dialami Alexius Manolang.
Laia menilai penyerahan surat somasi kepada pihak lain, terutama tetangga, perlu dipersoalkan apabila substansi dokumen berkaitan dengan persoalan utang-piutang dan data pribadi nasabah.
“Apalagi tidak menggunakan map atau sampul. Tetangga tidak boleh tahu karena ini masalah privat. Harusnya ada somasi pertama sampai somasi ketiga dari pihak Adira Finance,” kata Laia.
Ia menambahkan, pihak Y-LBH PSRI Bitung tengah menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk somasi kepada Adira Finance Bitung terkait persoalan tersebut.





