BITUNG, Mediamanado.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) seharusnya menjadi perhatian serius di tengah kondisi lingkungan yang rentan. Namun, di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, aktivitas pengerukan material atau galian C yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap justru disebut masih berlangsung hingga kini.
Pantauan media ini pada Jumat (25/9/2026) di sekitar kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Pinokalan, terlihat alat berat jenis excavator melakukan pengerukan material. Sejumlah truk juga tampak keluar-masuk lokasi untuk mengangkut material hasil galian.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas usaha, dokumen lingkungan, status lahan, hingga pengawasan pemerintah terhadap kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, usaha galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Bambang, warga Kelurahan Tewaan, Kota Bitung. Namun, informasi mengenai kepemilikan dan pengelolaan usaha tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.
Lebih jauh, aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan di kawasan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah isu ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jika pembukaan lahan maupun aktivitas lainnya tidak dikelola sesuai ketentuan lingkungan, potensi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap kawasan sekitar perlu menjadi perhatian serius.
Pasir Tumpah ke Jalan, Pengendara Terancam
Tak hanya persoalan lingkungan, aktivitas kendaraan pengangkut material juga dikeluhkan warga.
Pasir yang diduga berjatuhan dari bak truk hingga ke badan jalan membuat permukaan jalan menjadi licin. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
“Kalau banyak pasir yang tumpah di jalan, kami yang menggunakan motor harus ekstra hati-hati karena jalan menjadi licin. Apalagi di tanjakan, pernah ada yang jatuh,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di sekitar lokasi juga ditemukan dugaan aktivitas pembukaan atau pembakaran lahan. Namun, apakah aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan galian C atau tidak, masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.
Lamanya aktivitas tersebut beroperasi kemudian memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap kegiatan galian C di kawasan Pinokalan?
Sorotan publik mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, terutama menyangkut pengawasan aspek lingkungan.
Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran ataupun keterlibatan pihak tertentu. Legalitas dan kepatuhan kegiatan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung di lapangan.
Media ini kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala DLH Kota Bitung, Merianty Dumbela, terkait keberadaan aktivitas galian C tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Dumbela mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut.
“Malam di mana? Soalnya ijin dari prop jadi trg ndak tau klu so ada galian C,” tulis Dumbela.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru mengenai mekanisme koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah dengan pihak yang memiliki kewenangan terkait kegiatan pertambangan atau galian material di wilayah tersebut.
Jangan Sampai Ancaman Karhutlah Hanya Jadi Isu
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status perizinan, legalitas kegiatan, status lahan, dokumen lingkungan, dampak pengerukan, hingga pengelolaan material dan kendaraan pengangkut.
Terlebih, apabila benar terdapat aktivitas pembukaan atau pembakaran lahan di sekitar lokasi, pemeriksaan terhadap potensi dampak lingkungan menjadi semakin penting.
Jangan sampai ancaman karhutlah hanya menjadi isu yang ramai dibicarakan, sementara aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan material terus berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
Jika kegiatan tersebut ternyata telah memenuhi seluruh persyaratan, pihak terkait, termasuk Bambang yang disebut sebagai pengusaha atau pemilik usaha, tentu dapat menunjukkan dokumen dan status perizinannya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah penanganan yang dilakukan pemerintah.
Kini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari DLH Kota Bitung, Bambang selaku pihak yang disebut terkait dengan usaha tersebut, maupun pihak pengelola mengenai status sebenarnya dari aktivitas galian C di Pinokalan tersebut.





