Dugaan Aktivitas Galian C di Duga Ilegal di Pinokalan Adalah Bisnis Kerja Sama Oknum Kadis dan Bambang Penyewa Lahan

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado.com – Dugaan aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Pinokalan Kota Bitung adalah bisnis dari oknum Kepala Dinas dan Bambang si penyewah lahan.

Dugan mencuat karena tak tersentuh hukum meski galian c diduga ilegal ini sudah beroprasi bertahun-tahun lamanya.

Sejumlah warga sekitar Tempat Pekuburan Umum (TPU) Kelurahan Pinokalan pertanyakan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah kota bitung dalam hal ini Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup (DLH).

Bukan karena aktivitas tersebut baru muncul, tetapi karena lokasi disebut sudah bertahun-tahun beroperasi dan masih berjalan hingga saat kini. Dampak dari atifitas tersebut, abu kebakaran hutan dan lahan diduga memperluas wilayah oprasional galian c ilegel, jalan tanjakan dan turunan berpasir rawan dilewati kendaraan, kemudian abu dari para truk yang melintas di perumahan tersebut.

Ironisnya, setiap kali keberadaan titik galian C tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Kepala Dinas DLH selalu mengaku tidak tau, padahal sudah ada beberapa wartawan yang melakukan konfirmasi.

Lewat pesan WhatsApp MD mengaku tidak tau kalau ada galian c ilegal.

“Malam di mana? Soalnya ijin dari prop jadi trg Ndak tau klu so ada galian C,” ujar MD berbelit.

Minyimak jawaban dari MD lewat pesan WhastsApp  bawha  seolah olah  galian c diduga ilegal ini sudah di kantongi izinnya.

” Setau saya beberapa titik galian c di kota bitung ini tidak mengantongi izin, pernah ada kejadian izin Kruzer di Kelurahan Apela tapi itu sudah lama. Masa seorang Kadis tidak tau. Saya tantang DLH dimana yang ada izinnya. Niatnya dekat ini kami akan menyurat mengambil langkah tegas kepastian hukum lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyak Kota Bitung,” Ujar warga yang juga pemerhati lingkungn Kota Bitung meminta namanya tidak di publis tapi akan tampil ketika RDP.

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai aktivitas mengambil material. Jika benar terdapat kegiatan galian tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan lingkungan, maka persoalannya menyentuh aspek kepatuhan hukum, pengelolaan lingkungan, hingga potensi dampak terhadap masyarakat.

“Dugaan kuat kalau lokasi ini bekerja sama dengan oknum MD dan Bambang penyewa lahan. Kalau bukan, kenapa ada pembiaran bertahun-tahun, harusnya turun lapangan lakukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak DLH,” tegas Dia.