Ahok Batalkan Laporkan BPK DKI

oleh
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto : Istimewa)

Loading

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto : Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto : Istimewa)

JAKARTA – MediaManado.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) batal melaporkan ihwal penyitaan paksa telepon genggam beberapa pejabat Pemprov oleh BPK DKI ke pihak kepolisian.

Pasalnya, pejabat yang disita HP-nya itu telah lebih dulu menandatangani pernyataan bahwa barang tersebut hanya dipinjam.

Penyitaan telepon genggam terhadap beberapa pejabat DKI ini terkait penyelidikan yang dilakukan BPK DKI soal pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI.

Pejabat DKI yang disita HP-nya oleh BPK DKI adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono dan mantan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati.

Sebelumnya, Ahok mengatakan akan melaporkan tindakan ini kepada polisi karena BPK DKI telah menyalahi kewenangan dengan menyita HP anak buahnya.

“Bu Dien sama semua yang di Dinas, sekarang bilang disita, tapi tanda kutip tandatangan pernyataan dipinjam. Jadi orang BPK juga pinter, mau minjem katanya,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11/2015).

“Enggak jadi (lapor polisi) dong, kecuali bu Dien ngomong lisan ke saya diambil paksa, kalau ambil paksa kenapa tandatangan minjemin. Pinter saja orang BPK bilang pinjem, mau minjem salah enggak? Kan enggak,” tambahnya.

EDITOR : INYO. R.