MINAHASA, MediaManado.com – Sikap peduli ditunjukkan Pemkab Minahasa terhadap korban di tengah pandemi Covid-19.
Kali ini, Tim Gugus Tugas Pemkab Minahasa melakukan pemakaman jenasah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Manado dengan Protokol Kesehatan, Sabtu (29/05/2020).
Pemakaman kedua jenasah PDP ini berlangsung pada dua lokasi, masing-masing atas nama; Joice Mewengkang, perempuan 52 tahun ber-KTP Manado dimakamkan di Desa Kecamatan Pineleng dan Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa atas nama Dien Lidia Korompis, perempuan umur 55 tahun ber-KTP Manado, dimakamkan di Desa Kolongan, Kombi.
Hal itu dilakukan setelah adanya koordinasi intens oleh tim gugus tugas Covid-19 Pemkab Minahasa. Apalagi pemakaman jenasah PDP tidak mendapat penolakan dari warga setempat.
Untuk itu, sejumlah warga Kabupaten Minahasa prihatin atas statemen salah satu pejabat di lingkup Pemkot Tomohon, bahwa Pemkab Minahasa menolak memakamkan jenasah warga Minahasa sendiri yang menjadi korban pandemi Covid-19.
“Sedangkan orang luar Minahasa tidak ditolak dimakamkan di wilayah Kabupaten Minahasa, apalagi warga Minahasa,” tandas RM, warga Kabupaten Minahasa.
Sementara Bupati Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala MSi menyatakan bahwa sampai saat ini sudah 9 orang warga luar daerah Minahasa yang dimakamkan di Minahasa tanpa penolakan.
“Ini membuktikan bahwa Rakyat Minahasa sangat menjunjung tinggi nilai nilai Kemanusian sebagaimana filosofi maleos leosan, wo masawang sawangan,” ucap Mangala. (Terry)






