MINAHASA, MediaManado.com – Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2021, Senin (31/08/2020).
Selain itu, Wabup Robby juga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin Ketua DPRD Glady E.P Kandow, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalangi.
Wabup Robby mengatakan, penyusunan rancangan KUA dan PPAS ini dilakukan sebagai acuan kebijakan daerah yang bersinergi dengan kebijakan nasional untuk mengarahkan proses penganggaran program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD.
Secara Umum kebijakan belanja daerah terdiri atas: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, Belanja transfer.
Kebijakan pembiayaan daerah terdiri dari: penerimaan pembiayaan, pengeluaraan pembiayaan yang berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, Sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun berjalan dan untuk kebijakan terhadap penyusunan kebijakan umum perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD Tahun 2020 didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait bencana non alam yaitu adanya pandemi Covid-19.
“Kita semua tetap taat dengan protokol kesehatan Covid 19. Pakai masker, jaga jarak, hidup sehat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutup Wabup Robby. (Terry)







