Inmendagri Terbit, Wilayah Sulut Masuk PPKM Level 4 Dan Level 3, Begini Target Jumlah Test Per Hari

oleh

Loading

IMG-20210807-WA0005

JAKARTA, Mediamanado.com – Kemendagri Republik Indonesia telah mengeluarkan Intruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2, di seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Inmendagri yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 ini ada tiga surat yang ditujukan untuk setiap Kepala Daerah. Adapun ketiga Imendagri ini yakni, Imendagri Nomor 30 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sementara itu untuk Imendagri nomor 31 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, dan untuk Imendagri nomor 32 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2, dan level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dan sesuai dengan isi Inmendagri tersebut Provinsi Sulawesi Utara berada dalam Inmendagri nomor 31 dan Nomor 32. Dan wilayah di Provinsi Sulut yang masuk dalam kategori PPKM Level 4 yakni Kota Manado dan Kabupaten Minahasa. Masih sesuai dengan isi Imendagri tersebut, dimana salah satu yang harus dilakukan dalam PPKM Level 4 ini yakni penguatan 3T (testing, tracing, treatment). Dan khusus untuk testing Kota Manado target jumlah test per hari yakni 2.163, sementara itu Kabupaten Minahasa sebanyak 343.

Sementara itu untuk wilayah Sulawesi Utara yang diberlakukan PPKM Level 3 sesuai dengan isi Inmendagri nomor 32 yakni Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud, Kabupaten Bolmong, Kabupaten Bolmong Selatan, Kabupaten Bolmong Timur, dan Kabupaten Bolmong Utara. Kemudian untuk target jumlah test per hari untuk Kota Bitung 1.120, Kota Kotamobagu 133, Kota Tomohon 1.638, Kab. Minsel 1.057, Kab. Minut 1.022, Kab. Mitra 532, Kab. Sitaro 1.008, Kab Sangihe 1.323, Kab Talaud 1.400, Kab Bolmong 3.787, Kab Bolsel 1.099, Kab Boltim 70, dan Kab Bolmut 84.

Pemberlakuan Inmendagri ini pun berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

(Dian M)