TOMOHON, MediaManado.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH – Wakil Wali Kota Wenny Lumentut, SE (CSWL) menghadiri acara Penandatanganan surat keputusan tentang penetapan serta pemberian insentif kepala lingkungan/wakil kepala lingkungan di Kota Tomohon tahun anggaran 2021, Selasa (10/08/2021), bertempat di Ruang Rapat Walikota Tomohon.
Wali Kota Tomohon menandaskan Kepala Lingkungan dan Wakil Kepala Lingkungan ada Tupoksi yang harus dilaksanakan, agar terjadi keseragaman dalam menjalankan tugas di lingkungan kelurahan.
“Mereka akan diberikan Handphone Android agar mempermudah berkoordinasi dari atas sampai ke bawah, yang intinya adalah untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Senduk.
Lanjutnya, Kepala lingkungan dan Wakil kepala lingkungan termasuk ujung tombak dari Pemerintah Kota Tomohon.
“Untuk tupoksi Kepala lingkungan dan Wakil kepala lingungan yang akan disusun nanti harus ada masukan dari Camat,” ujarnya.
Sementara bagi kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang baru diberi kepercayaan, imbuhnya, akan ada pembekalan dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekdakot, Camat dan Lurah.
Wakil Wali Kota mengatakan walaupun SK kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan adalah SK dari Camat tetapi harus tetap menjalankan sesuai dengan arahan dari Wali Kota Tomohon, dan untuk kinerja akan diawasi oleh Lurah.
“Jika tidak melaksanakan tugas dengan baik SK akan dievaluasi,” tegasnya.
Katanya lagi, Kepala lingkungan dan meweteng juga bertanggung jawab membantu pemerintah kelurahan dalam validasi data kependudukan.
“Terutama data masyarakat penerima bantuan, supaya bantuan2 yang ada lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Tandatangan dilakukan lima Camat.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Edwin Roring SE ME, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs, Johny Runtuwenw DEA, anggota DPRD Mono Turang S.Sos, Seluruh Camat se Kota Tomohon dan Kabag Pemerintahan. (fr)






