Oknum KPLP Bitung Diduga Coba Memeras; Hasugian: Kami Memberi Keringanan Karena Kemanusiaan

oleh

Loading

IMG-20220124-WA0167

 

BITUNG, MediaManado.com – Penangkapan Kapal Motor (KM) Cakrawala 10 oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai ( KPLP ) Kelas II Pelabuhan Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara menjadi polemik, Karena pemilik kapal KM Cakrawala 10 bernama Pak Aseng ini diduga dimintai uang oleh oknum KPLP untuk pembebasan kapal KM Cakrawala 10.

Pak Aseng saat ditemui di lokasi di tempat kapalnya berlabuh mengatakan kepada sejumlah awak media bahwa ada oknum dari KPLP disinyalir meminta uang sebesar Rp. 40 juta untuk membebaskan kapalnya. Tetapi pak Aseng tidak mampu untuk membayar uang sebesar itu.

“Saya bersedia dapat membayar Rp. 5 juta sampai Rp. 7 juta, kalau Rp. 40 juta saya tidak mampu, paling saya mampu bisa bayar Rp. 10 juta. Kalau tidak mau ya terserah, silahkan tahan saja itu kapal,” kata pak Aseng, Senin (24/1/2022) sore.

Lebih lanjut dikatakan pak Aseng, pada waktu itu ada oknum KPLP yang diduga melakukan negosiasi dengan saya yaitu inisial F, Kalau engga salah kejadiannya itu pada hari kamis lalu, tanggal 20/1/2022.

Dengan keterangan pak Aseng itu, sejumlah awak media mendatangi kantor KPLP Kota Bitung untuk melakukan klarifikasi, dan diterima langsung oleh Kepala Pangkalan PLP Kelas II Kota Bitung Sabar Maima Hasugian.

Menurut Kepala Pangkalan PLP Kelas II Kota Bitung, Sabar Maima Hasugian, bahwa, kalau tadi kami dituding kami terima uang, itu saya bantah, silahkan buktikan kalau ada oknum saya mintai uang.

“Tunjukan ke saya, saya yang akan tindak sendiri oknum itu, lalu masalah saya dituding menggunakan nama saya. Intinya saya sangat kecewa, apalagi disini pak Aseng, menyebutkan seperti itu, langsung mencatut nama saya dan institusi ini, dan ini sudah melakukan pencemaran nama baik, sebetulnya kami bisa menuntut balik, tetapi kami masih mempertimbangkan, dan kami masih berkoordinasi ke pusat,” ujar Sabar.

Ditambahkannya, kenapa kami melakukan penahanan kapal KM Cakrawala 10, karena kapal itu ditemukan diduga tidak memenuhi syarat kelayakan dan ada 2 ABK buku lautnya belum diperpanjang.

“Sehingga kami melakukan penahanan sementara, karena pak Aseng pemilik kapal ini, dan pak Aseng mengeluh kapalnya hanya satu ini, Apalagi ABK ada buku lautnya belum diperpanjang, ya begitu banyak alasannya, sehingga pak Aseng minta tolong kapalnya dilepas, tentunya kami tidak bisa begitu saja untuk membebaskan kapal, itu harus berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi disini, ya saya, tapi saya memberikan keringan karena kemanusiaan saja, karena pak Aseng mengeluh kalau kapalnya diproses, kami mau bikin apa, apalagi pak Aseng ada utang di bank, tapi intinya, sampai saat ini tidak ada oknum saya seperti itu,” ungkap Sabar kepada sejumlah media di kantornya. (HD).