Aksi Walkout Nabsar Badoa, Ketua DPRD Bitung Sebut Ini Sudah Sesuai UU No 23 Tahun 2024 Pasal 78

oleh

Loading

BITUNG, Mediamanado. com – Di ruang sidang Paripurna geduang A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung.

Rapat Paripurna DPRD Bitung dalam rangka pengumuman dan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, atas nama Ir Maurits Mantiri MM dan Hengky Honandar SE.

Serta pengumuman dan usul pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak Tahun 2024, atas nama Hengky Honandar dan Randito Maringka.

Menariknya dalam paripurna ini, Nabsar Badoa Anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, melakukan aksi Walkout atau keluar dari ruangan.

Terpantau, sebelum melakukan aksi keluar ruangan, Nabsar beberapa kali melayangkan interupsi, kepada Ketua DPRD Vivi Ganap saat pimpin Rapat Paripurna DPRD tersebut, Selasa (14/1/2025).

“Saya minta agenda rapat Paripuna pengumuman dan usul pemberhentian Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar di kaji lagi. Pemahamannya sama seperti kami pecat atau berhentikan, saat usulkan pemberhentian. Jika kemudian besok hari langsung berhentikan oleh Mandageri atas usulan hasil paripurna ini, sementara masa jahatan belum selesai dan jadwal pelantikan Wali Kota dan wakil terpilih belum ada, siapa isi kekosongan pemerintahan. Saya belum setuju dengan agenda rapat paripurna, ini perlu ada kajian! jika ada aturan yang melandasi itu, harap buat lagi paripurna lainnya terkait usul dan pengumuman pemberhentian, bukan digabung dengan penetapan KPU Bitung.” ujar Nabsar memberikan interupsi.

Membalas Interupsi Ketua Komisi 1 Nabsar Badoa, Ramlan Ifran atau biasa disapa Haji Olan, mengusulkan kepada pimpinan DPRD Bitung, berikan tatib ke Ketua Komisi 1 Nabsar Badoa terkait tata cara yang dilakukan saat ini dalam rapat Paripurna.

Tak berselang lama, Nabsar Badoa kemudian kembali melakukan interupsi saat Ketua DPRD membacakan redaksi rapat paripurna.

“Kenapa sudah dibacakan itu, sedangkan Wali Kota dan wakil masih bekerja sampai beberapa bulan kedepan. Cerita mati ini,” tegasnya sembari meninggalkan ruang sidang Paripurna.

Meski demikian, Ketua DPRB Bitung Vivi Ganap tetap melanjutkan rapat paripurna hingga selesai.

Terkait dengan interupsi, Ketua DPRD Bitung menyampaikan, agenda Rapat Paripurna tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2024 pasal 78.

“Pengumuman dan usul pemberhentian, belum langsung berhenti saat ini juga, melainkan sampai ada SK pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung terpilih,” kata Vivi Ganap memberikan penjelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *