BITUNG, Medimanado.com – Polemik pengangkatan Kepala Lingkungan (PALA) dan Ketua RT di Kota Bitung kian memanas. Meski anggaran untuk pengangkatan perangkat lingkungan tersebut telah tercantum dalam APBD, hingga kini pemerintah belum juga merealisasikannya. Kondisi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Sekretaris Daerah Kota Bitung, Rudy Theno, yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keberadaan anggaran dalam APBD tidak otomatis berarti dana telah tersedia di kas daerah.
Menurut Rudy, realisasi belanja daerah tetap bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun sumber penerimaan lainnya.
“Kalau kemampuan keuangan daerah sudah mencukupi tentu pemerintah tidak akan menunda pengangkatan PALA dan RT,” ujar Rudy.
Ia menepis anggapan bahwa pemerintah sengaja menunda proses pengangkatan. Menurutnya, keputusan merekrut PALA dan RT tanpa kepastian kemampuan membayar gaji justru berisiko menimbulkan persoalan baru.
“Kalau dipaksakan direkrut kemudian anggarannya belum tersedia, nanti gajinya dibayar dengan apa? Jangan sampai akhirnya pemerintah yang disalahkan,” tegasnya.
Rudy juga memastikan anggaran yang telah dialokasikan untuk PALA dan RT tidak dialihkan ke program lain. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bitung juga belum berencana melakukan pergeseran terhadap anggaran tersebut.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat untuk menentukan langkah lanjutan terkait realisasi pengangkatan PALA dan RT dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Perbedaan pandangan antara AMAK Sulawesi Utara dan TAPD terkait pelaksanaan APBD membuat isu ini semakin menyita perhatian publik. Di satu sisi, anggaran telah disahkan bersama DPRD. Di sisi lain, pemerintah beralasan kemampuan kas daerah belum memungkinkan untuk melaksanakan pengangkatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat: jika anggaran telah tersedia dalam APBD, kapan pengangkatan PALA dan RT benar-benar akan direalisasikan?
Ketidakpastian tersebut dinilai berdampak pada pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. Kekosongan atau belum optimalnya keberadaan PALA dan RT berpotensi memengaruhi pelayanan administrasi, koordinasi dengan warga, hingga pelaksanaan program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Bitung. Rapat yang dijanjikan menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian, sekaligus menjawab harapan masyarakat yang telah lama menantikan pengangkatan PALA dan RT direalisasikan.





