Sekprov Sulut Pastikan PAD dari IPR Masuk Setelah Ada Kepastian Realisasi

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) belum memasukkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke dalam asumsi pendapatan pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang usai rapat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang digelar pada Senin (27/7/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, dijelaskan bahwa target PAD harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulut masih mempersiapkan seluruh regulasi pendukung, mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang sedang berproses di kementerian hingga perhitungan potensi pendapatan berdasarkan jumlah IPR yang nantinya diterbitkan.

“Target PAD harus memiliki dasar hukum. Karena itu, saat ini kami masih menyelesaikan seluruh legalitasnya, termasuk Pergub yang sementara berproses di kementerian. Setelah itu baru dilakukan perhitungan berdasarkan jumlah IPR yang diterbitkan,” jelas Sekprov.

Tahlis menegaskan, meski pemerintah optimistis IPR akan mulai berjalan pada tahun depan, potensi pendapatan tersebut belum dapat dimasukkan sebagai asumsi dalam KUA-PPAS 2027 karena belum memiliki kepastian.

Menurutnya, setiap asumsi pendapatan dalam APBD akan diikuti dengan alokasi belanja. Apabila pendapatan yang diasumsikan tidak terealisasi, maka akan berdampak pada pelaksanaan program yang telah dianggarkan.

“Kalau kita mencantumkan asumsi pendapatan sekian miliar, maka anggaran belanjanya juga langsung direncanakan. Jangan sampai kegiatannya sudah berjalan, tetapi dananya tidak masuk. Karena itu kita harus sangat berhati-hati,” ujarnya Tahlis.

Tahlis menjelaskan, apabila penerbitan IPR telah efektif dan mulai menghasilkan pendapatan pada tahun depan, maka penerimaan tersebut tetap akan dicatat sebagai PAD. Bahkan, apabila realisasinya terjadi pada awal tahun anggaran, penggunaannya dapat dimasukkan melalui APBD Perubahan.

“Penerimaan itu tetap akan dicatat sebagai pendapatan daerah. Jika masuk pada awal tahun depan, penggunaannya bisa diakomodasi dalam APBD Perubahan,” katanya.

Terkait potensi yang ada, Tahlis menyebut terdapat sekitar 63 blok wilayah IPR. Namun jumlah tersebut bukan berarti hanya menghasilkan 63 izin, karena dalam setiap blok dimungkinkan terdapat lebih dari satu izin yang diterbitkan.

“Enam puluh tiga blok itu bukan berarti hanya 63 izin. Dalam satu blok bisa saja terdapat beberapa izin, sehingga potensinya masih akan dihitung setelah seluruh proses berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulut tetap optimistis seluruh tahapan penerbitan IPR dapat diselesaikan sesuai rencana. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengelolaan sektor pertambangan rakyat harus dilakukan secara cermat agar dapat menjadi sumber PAD yang kuat dan berkelanjutan bagi daerah.

“Target kami, tahun depan sudah mulai ada penerimaan. Namun untuk saat ini belum bisa dicantumkan sebagai asumsi pendapatan dalam KUA-PPAS 2027. Begitu pendapatan itu benar-benar masuk, tentu akan dicatat sebagai PAD daerah,” pungkasnya.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *